Berita Pasuruan

Bawaslu Nyatakan Kadispendikbud Pasuruan dan Anak Buahnya Bersalah, Langgar Netralitas ASN

Mereka dianggap ikut membantu, memfasilitasi caleg DPR RI yakni Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan dua periode yang saat ini menjadi caleg.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/galih lintartika
Bawaslu Kabupaten Pasuruan saat melakukan press release. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, dan anak buahnya, yakni Kabid PAUD, NS bersalah.

Kedua abdi negara ini dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran netralitas ASN. Kesimpulan itu disampaikan Bawaslu setelah melakukan serangkaian penelusuran, pemeriksaan hingga klarifikasi sejumlah pihak.

Mereka dianggap ikut membantu, memfasilitasi caleg DPR RI yakni Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan dua periode yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024. Kegiatan dinas disusupi kepentingan politik.

Mereka melanggar beberapa peraturan, pertama UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, Pasal 9 UU 20/2023 tentang ASN. Ketiga, Pasal 5 huruf N angka 5 PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Gus Muhdlor Bersama Ribuan Warga Hadiri Deklarasi Derek Kiai untuk Prabowo-Gibran di Bumi Sholawat

Keempat, melanggar Peraturan Badan Kepegawaian Negara 6/2022. Dalam aturan itu jelas disebutkan ASN aktif tidak boleh terlibat dalam kegiatan apapun yang bermuara pada politik praktis untuk pemenangan caleg atau parpol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan, dari hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan ada unsur pelanggaran yang dilakukan Kadisdikbud dan anak buahnya tersebut.

Untuk itu, kata Arie, akan segera mengirimkan berkas pemeriksaan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurutnya, lembaga itulah yang berwenang menentukan sanksi terhadap ASN yang melanggar.

Baca juga: Misteri Pembunuhan TKW Jember di Malaysia Terungkap

”Hari ini kami kirimkan hasil temuan Bawaslu yang sudah dibuat sebuah rekomendasi ke KASN. Nanti, lembaga itu yang akan menentukan sanksinya seperti apa. Kami juga kirimkan tembusan kepada Pj Bupati,” kata Arie.

Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan Zahid menerangkan, Bawaslu sudah memeriksa 10 orang dalam proses penelusuran dan klarifikasi. 6 orang ASN, dan sisanya perwakilan dari IGTKI dan Himpaudi.

Dia juga mengatakan, Bawaslu juga sempat memeriksa caleg DPR RI tersebut. Disampaikannya, indikasi pelanggaran netralitas ASN itu berawal dari kegiatan rakor IGTKI dan Himpaudi akhir tahun 2023 kemarin.

Baca juga: Resmikan Klinik Mata KMU Trenggalek, Bupati Mas Ipin Optimis Operasi Katarak Berantas Kebutaan

Dalam acara yang dihadiri mayoritas ASN tersebut, kata Zahid, caleg itu juga hadir. Dia menyampaikan permohonan doa dan dukungannya agar proses pencalegannya lancar dan terpilih sebagai wakil rakyat dari PKB.

"Kegiatan digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Caleg diberikan waktu oleh kadis menyampaikan ucapan terima kasih, permohonan maaf serta doa restu dan dukungan ke peserta rakor,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya pembagian bingkisan berwarna hijau. Tas itu berisikan sembako seperti minyak, gula, mi instan serta stiker bergambar caleg DPR RI tersebut, dan itu dibagikan ke peserta rakor.

”Berdasar bukti dan fakta yang didapat dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa dan kajian hukum, perbuatan dua terlapor memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan netralitas ASN,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved