Berita Jember

Polres Jember Beri Sanksi Polisi yang Palsukan BAP Kasus KDRT 

Pemalsuan tanda tangan BAP Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkan oleh perempuan bernama Ester Lyndiawati (47) sudah naik penyidikan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Penyidik Polres Jember dinonjobkan setelah dilaporkan memalsukan tanda tangan saksi di Berita Acara Penyidikan (BAP).

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, mengatakan perkara dugaan memalsukan tanda tangan BAP Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh perempuan bernama Ester Lyndiawati (47) sudah naik ditahap penyidikan.

“Kasus terhadap terduga pelaku pemalsuan ini masih berjalan dan masih kita proses. Terkait prosesnya sendiri sudah naik dalam tahap penyidikan, jadi kami tidak serta merta mendiamkan kasus ini begitu saja, dan terlapor sudah dinonjobkan,” ujarnya, Jum'at (02/02/2024).

Abid menjelaskan penanganan perkara ini harus mengedepankan kehati-hatian. Dia mengaku telah melakukan gelar perkara pada 2 Oktober 2023 lalu atas kasus itu.

Baca juga: Kemenhub Segera Bangun Skybridge Stasiun Ketapang – Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

"Prosesnya juga masih panjang, karena berkas perkara ini juga masih harus dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim pada 9 Oktober 2023,” tuturnya.

Hasil dari Labfor tersebut baru diketahui pada 25 November 2023, sehingga dia mengaku masih mempelajari dokumen dari Polda Jatim itu dulu.

"Kami masih mempelajari lagi, apa hasil dari Labfor tersebut, baru nanti kita bisa putuskan hasilnya dan gelar perkara penetapan terhadap terduga pelaku ini,” bebernya.

Baca juga: Furniture Besi Jadi Tren Terkini Inspirasi Desain Interior Modern, Importa Hadirkan Solusi di Jember

Abid mengaku mengapresiasi terhadap pelapor karena mewakili masyarakat untuk memantau kinerja aparat kepolisian.

“Kalau memang yang bersangkutan ini bersalah, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat berterima kasih pada masyarakat yang ikut memantau dan mengkritisi kinerja kami,” katanya.

Abid mengatakan jika terlapor terbukti bersalah, akan dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat."Dengan ancaman hukuman (paling lama) 6 tahun penjara," tegasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved