Pilpres 2024

Kritik Skema Penyaluran Bansos, Mahfud MD: yang Dapat Bawa Motor dan Mobil

Sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menilai penyaluran bansos kerap tidak tepat sasaran.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Erwin Wicaksono
Calon wakil presiden, Mahfud MD berkampanye di lapangan Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Berkampanye di Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengkritik skema penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan akhir-akhir ini.

Sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menilai penyaluran bansos kerap tidak tepat sasaran.

"Sekarang ini di berbagai tempat bantuan sosial diperuntukkan bagi yang tidak berhak. Iya kan? Ada keluarga pejabat sebenarnya tidak berhak, tidak miskin lalu didata, diberi (bansos). Yang miskin real tidak dapat, nah ini tidak boleh," beber Mahfud di hadapan ribuan simpatisannya di Lapangan Senduro, Lumajang, Rabu (7/2/2024).

Pria bergelar profesor itu menyoroti keras penyaluran bantuan sosial yang dilakukan di pinggir jalan seperti yang dilakukan Presiden Jokowi.

"Ada lagi orang dikumpulkan di tengah jalan dapat bantuan sosial itu tidak boleh. Karena yang dapat bantuan itu naik sepeda motor, naik mobil itu tidak boleh," sebut calon wakil presiden yang diusung PDIP itu.

Baca juga: SEDANG Berlangsung! Link Live Vissel Kobe Vs Inter Miami, Tayang di Siaran Langsung Mana?

Menurut Mahfud, penyaluran bantuan sosial yang tepat adalah mengacu pada data penerima yang tepat sasaran.

"Pakai daftar sesuai KTP penerima, dikirim ke rumah masing-masing. Bukan dibagi di jalan kalau begitu itu bukan bantuan sosial namanya," tandasnya.

Kata Mahfud, bantuan sosial tidak perlu diantar oleh pejabat sekaliber Bupati maupun Gubernur hingga Menteri.

Baca juga: Jelang Pemilu Para Kades di Jember Diperiksa Polisi, Dewan: Jangan Timbulkan Kecurigaan Publik

"Cukup pak lurah yang mengantarkannya untuk bantuan sosial," katanya.

Mantan Menkopolhukam ini menjelaskan bantuan sosial sejatinya berasal dari rakyat.

"Pasal 34 ayat 1 konstitusi menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dipelihara itu diberi bantuan-bantuan agar hidup layak, pelan tapi pasti," jelas Mahfud.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved