Berita Jember

Boleh Bawa HP, KPU Minta Pemilih Tidak Motret Kertas Suara saat di TPS

"Membawa HP boleh, tetapi tidak boleh mendokumentasikan (motret) coblosannya, karena sifatnya pemilu rahasia.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Komisioner KPU Jember Bagian Informasi dan Data Ahmad Hanafi. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengimbau pemilih tidak mendokumentasikan calon yang dipilih saat berada di bilik suara pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut untuk menjaga kerahasiaan hasil pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ahmad Hanafi mengatakan bahwa, para pemilih boleh membawa handphone saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Gus Ipul Pimpin Apel Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan ke-338

"Membawa HP boleh, tetapi tidak boleh mendokumentasikan (motret) coblosannya, karena sifatnya pemilu rahasia," ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Menurutnya pelarangan tersebut sifatnya hanya imbauan saja, sehingga hal tersebut kembali kepada kesadaran para pemilih pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Itu sifatnya imbauan tidak sampai ada penggeladahan atau penyitaan (dari Petugas TPS), tidak ada," kata Hanafi.

Baca juga: Beredar Voicenote Penyuluh Diperintah Kepala DP3AKB Jember, agar Kader Galang Dukungan untuk Caleg

Meskipun itu sepele, kata Hanafi, KPU sudah disosialisasikan kepada masyarakat soal tersebut, demi terwujudnya Pemilu 2024 benar-benar langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

"Karena kadang-kadang orang tiba-tiba dibuat status WA. Makanya untuk menjaga kerahasian, para pemilih tidak mendokumentasikan hasil pencoblosannya," tuturnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved