Berita Pasuruan
Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai Diselidiki, Kepala BPKPD Kab Pasuruan Pensiun Dini
Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Pensiun dini di tengah berjalannya penyelidikan dugaan pemotongan insentif pegawai
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani resmi pensiun dini terhitung sejak 1 Maret 2023. Sekalipun, yang bersangkutan belum memasuki usia pensiun.
Pengajuan pensiun dini memang diperbolehkan secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017. Usia Akhmad Khasani memang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini.
Dalam peraturan tersebut, ASN yang sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah melakukan pengabdian dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun menggunakan skema 45:20.
Informasi pensiun dini ini pun dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Ia membenarkan bahwa yang bersangkutan (Akhmad Khasani) sudah pensiun sejak 1 Maret.
''Nggih betul mas, yang bersangkutan memang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri. Sejak 1 Maret, pak Khasani sudah tidak lagi berstatus ASN karena sudah resmi pensiun,'' katanya, Sabtu (2/3/2024).
Sekadar informasi, sebelum mengajukan pensiun dini, AK sempat diterpa isu tak sedap. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam pusaran pemotongan dana insentif pegawai di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan.
Kasus itu masih dalam penyelidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan. Sejumlah staf, dan pejabat BPKPD sudah dimintai keterangan, termasuk Akhmad Khasani sudah dipanggil kejaksaan.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menilai pengajuan pensiun dini adalah hak setiap ASN. Hanya saja, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan ini patut dipertanyakan.
Sebab, kata dia, Akhmad Khasani ini masih memiliki masa jabatan untuk pengabdian sebagai abdi negara selama dua tahun. Artinya, ada kesan pengajuan pensiun dini dilakukan secara dadakan.
“Apa alasan melakukan pengajuan pensiun dini, sementara yang bersangkutan masih dalam status penyelidikan dugaan pemotongan insentif di dinasnya,” tambah Lujeng, sapaan akrabnya.
Dia mengingatkan, jangan sampai pengajuan pensiun dini tersebut sebagai upaya penyelamatan diri dari kasus yang saat ini sedang berjalan. Sekali lagi, Lujeng menghormati dan menghargai keputusan.
Menurut Lujeng, sah - sah saja seorang ASN mengajukan pensiun dini ini. Tapi, sekalipun tidak lagi berstatus sebagai ASN, yang bersangkutan tetap tidak bisa lepas dari kasus dugaan pemotongan dana insentif ini.
Baca juga: KPU Wacanakan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Pasuruan Rampung 3 Hari
"Sekalipun sudah pensiun dini, jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai, maka dia harus tetap mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Ia juga berharap, setelah Khasani pensiun dini, siapapun pejabat yang menggantikannya harus punya leadership atau kepemimpinan yang bisa memberikan support kepada staff BPKPD di tengah situasi kebatinannya.
"Saya kira, staf di internal mengalami mental drop akibat pemeriksaan kasus ini. BPKAD perlu di-drive tidak hanya punya kapasitas pengeloaan keuangan daerah, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan yang baik," ungkapnya.
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.