Berita Jember

Pria di Jember ini Nekat Menggadaikan Mobil Sewaan, Korban Rugi Rp 30 Juta

Polisi membekuk Firdaus Mahbuby, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan di Kecamatan Sumberjambe, Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Pelaku yang menggadaikan mobil sewaan di Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi membekuk Firdaus Mahbuby, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan di Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Pria asal Kecamatan Mayang Jember ini, nekat menggadaikan mobil Toyota Calya hasil sewaan untuk ditawarkan kepada korban yang bernama Slamet Hariyadi.

Kapolsek Sumberjambe, AKP Setyono Budhi Santoso mengungkapkan, kronologi kasus tersebut bermula dari Firdaus mendatangi rumah Slamet pada 20 September 2023. Dia datang untuk menggadaikan mobil Toyota Warna merah bernomor polisi (Nopol) P-1783-HC.

"Kepada pelapor, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut masih milik saudaranya pelaku sendiri," ujar Budhi, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, tipu daya yang pelaku lakukan rupanya mampu meyakinkan Slamet, hingga dia mau menerima gadai itu.

"Karena keterangan tersangka meyakinkan pelapor. Akhirnya terjadi kesepakatan gadai mobil tersebut senilai Rp. 30.000.000," kata Budhi.

Namun beberapa hari kemudian setelah menggadai kendaraan itu, kata dia, pelapor menemukan satu lembar nota bukti pembayaran rental mobil "Rizky Group " di dalam dasboard mobil.

"Kemudian pelapor berusaha menghubungi tersangka karena merasa dibohongi. Namun nomor tersangka tidak aktif," ulasnya.

Pada 02 Oktober 2023, lanjut Budhi, pihak rental mobil mendatangi rumah Slamet dan memintanya  mengembalikan mobil tersebut karena masa sewanya telah habis.

"Saat itu juga pelapor langsung menyerahkan mobil tersebut kepada pihak rental. Karena merasa ditipu sehingga korban berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku," katanya.

Setelah berhasil ditemukan oleh Slamet, Budhi mengungkapkan Firdaus hanya memberi janji manis oleh kepada korban. Firdaus berjanji akan mengembalikan uang gadai itu.

"Namun sampai dengan saat ini tersangka ingkar janji dan masih belum mengembalikan uang gadai senilai Rp. 30.000.000 kepada pelapor," ungkapnya.

Karena mengalami kerugian puluhan juta, kata Budhi, Slamet pun melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Sumberjambe.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu lembar nota bukti pembayaran rental mobil "Rizky Group" mobil Toyota Calya warna merah Nopol P-1783-HC.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Alun-alun Kota Blitar, Sita Setengah Kilogram Sabu

"Satu lembar kuitansi perjanjian gadai unit mobil Toyota Calya warna merah Nopol P-1783-HC senilai Rp. 30.000.000. Dan satu lembar surat pernyataan antara pelapor dengan tersangka pada 13 Desember 2023," ucapnya.

Atas ulahnya tersebut, kata Budhi, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved