Berita Jember
Diteriaki Maling, Pria Bondowoso Digerebek Warga Saat Mencuri Mie Instan dan Susu di Toko Jember
Warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember ramai-ramai mengamankan Anis, sorang maling mie instan dan susu saset
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember ramai-ramai mengamankan Anis, sorang maling mie instan dan susu saset.
Pria asal Kabupaten Bondowoso tersebut, digerebek warga saat mencuri di toko sembako milik warga Jember, yang bernama Rofianto.
Kapolsek Sukowono AKP I Putu Adi Kusuma mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024, sekira Pukul 23.30 WIB. Kata dia, saat itu pelapor pulang kerja melihat lampu penerangan di tokonya mati.
"Pelapor melihat lampu penerangan toko dalam kondisi mati. Karena kebiasaan lampu toko, tidak pernah dimatikan walaupun sudah tutup. Hal tersebut membuat korban timbul rasa curiga," ujarnya saat dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Karena curiga, kata dia, korban pun mencoba memeriksa kondisi tempat dagangannya itu. Ternyata pelaku sudah berdiri di atas atap toko.
"Melihat pelaku dalam keadaan berdiri di atas atap toko, secara spontan pelapor berteriak maling, maling. Seketika tetangga korban berdatangan," kata Putu.
Menurutnya, saat itu korban bersama warga lain ramai-ramai mengepung pencuri, untuk diamankan. Kemudian, mereka membawa pelaku di Mapolsek Sukowono.
"Saat dilakukan pengecekan di dalam toko, diketemukan barang bukti berupa 41 bungkus mie instan dan 9 saset susu yang telah dikeluarkan pelaku dari dalam etalase yang dibungkus dengan 2 plastik serta diikat menggunakan tali rafia warna merah," urainya.
Dia mengungkapkan, sebelum melakukan pencurian, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motornya, untuk mencari toko yang dijadikan target.
"Pelaku mencari toko yang tutup dan dianggap aman. Setelah menemukan toko milik korban, pelaku merusak atap toko dan masuk ke dalam toko serta mengambil barang di dalamnya, untuk dijual dan diambil keuntungan," urai Putu.
Atas ulahnya tersebut, Putu menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3e, 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
Baca juga: Curi Topi, Warga Banyuwangi Justru Ketahuan Bawa 38 Gram Sabu-sabu
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
| 234 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jember Selama 2025 |
|
|---|
| Dari 7180 Calon Penerima Beasiswa Pemkab Jember, 18 Dinyatakan Gugur |
|
|---|
| Irigasi Tertutup Perumahan, Produktifitas Lahan Pertanian di Jember Menurun |
|
|---|
| Akhir November, Wings Air akan Buka Penerbangan Rute Jember-Bali |
|
|---|
| Perumahan Rengganis Jember Diduga Tutup Saluran Irigasi Pertanian, Petani Kesulitan Airi Sawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/TKP-pencurian-toko-Sukowono-Jember.jpg)