Berita Jember

Polisi Sita 25 Sepeda Motor dari Pelaku Balap Liar Saat Ramadan di Jember

Polres Jember menyita 25 sepeda motor, dari hasil operasi balap liar selama Ramadan 1445 Hijriyah

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Jember
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat jumpa pers penyitaan sepeda motor operasi balap liar dan curanmor 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polres Jember menyita 25 sepeda motor, dari hasil operasi balap liar selama Ramadan 1445 Hijriyah.

Puluhan barang bukti tersebut diperoleh dari para remaja yang melakukan balap liar di Jalur Lintas Selatan Kecamatan Jombang, Jember pada bulan puasa kemarin.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pemilik kendaraan roda dua itu akan diberi tindakan pelanggaran terhadap peserta balap liar.

"Pemilik kendaraan itu, akan kami tilang sesuai undang-undang, maksimal denda sebesar Rp 3 juta," ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, puluhan kendaraan tersebut akan disita selama satu bulan penuh. Bila masa penyitaan terlewati, para pemiliknya bisa mengambilnya di Polres Jember.

"Setelah masa satu bulan, pemilik kendaraan baru bisa mengurus tilang dengan membawa dokumen kendaraan lengkap, berupa BPKB dan STNK," kata Bayu.

Bayu menuturkan, bila para pemilik sepeda motor ini tidak mampu menunjukan surat kepemilikan kendaraan. Maka barang bukti tersebut akan menjadi barang sitaan aparat penegak hukum.

"Kalau tidak bisa menunjukan BPKB dan STNK, barang tidak bisa dikembalikan dan akan menjadi barang sitaan kepolisian," urainya.

Baca juga: Viral Kisah Pasutri di Pekalongan Temukan Uang Berhamburan, Kini Telah Bertemu Pemilik Asli


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved