Berita Situbondo

Pro Kontra Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Dijadikan Kawasan Wisata Karaoke

Upaya bekas lokalisasi Gunung Sampan, Situbondo, disulap jadi Wisata karaoke menuai pro dan kontra dari beberapa pihak

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto Pro Kontra Bekas Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Dijadikan Kawasan Wisata Karaoke
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Pintu masuk bekas lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Upaya bekas lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, bakal disulap menjadi kawasan usaha wisata karaoke, menuai reaksi pro dan kontra tokoh agama di Kabupaten Situbondo.

Reaksi pro kontra ini tidak hanya dari kalangan tokoh agama, melainkan praktisi hukum juga menyikapinya.
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo, KH Muhyuddin Khotib mengatakan, tempat hiburan karaoke merupakan hal legal sesuai Undang undang.

Menurutnya, karaoke itu merupakan tempat hiburan, akan tetapi karaoke itu harus dapat dilihat oleh semua orang dan dilaksanakan secara terbuka.

"Usaha karaoke itu secara hukum legal," ujar KH Muhyiddin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/4/2024).

Untuk mengubah bekas lokalisasi Gunung Sampan menjadi tempat wisata karaoke, kata Muhyiddin, itu bukan hal yang mudah, karena akan merubah image dari negatif ke positif yang secara langsung akan ada kesulitan kesulitan.

"Tahapan perbaikannya, kalau misalnya GS langsung ditiadakan sekaligus, seperti yang saat ini diupayakan, mungkin akan ada tingkat kesulitan tersendiri, di samping itu merupakan pelanggaran etik atau norma Islam, tetapi jika langsung ditiadakan sekaligus pasti akan kesulitan," jelasnya.

Pergantian dari tempat remang-remang menjadi tempat usaha yang lebih terbuka, kata KH Muhyiddin,  merupakan bagian dari tahapan memperbaiki keadaan.

"Walaupun kami belum diajak bicara secara khusus. Kami dalam satu sisi sepakat, akan tetapi ada catatan. misalnya  harus ada edukasi ada konsep yang jelas, sehingga karaoke yang diadakan itu sebagai alternatif dan  tidak berbau pelacuran, tidak berbau pelanggaran etik atau norma Islam. Itu yang harus diperketat, namun jika murni untuk hiburan masyarakat ya itu wajar-wajar saja, walaupun saya tidak bilang itu benar secara mutlak," jelasnya.

Sejauh ini, kata Muhyiddin,  pihaknya belum pernah diajak bicara secara langsung dan belum menerima proposal konsep terkait perubahan eks lokalisasi menjadi wisata karaoke itu.

"Kalau sampai terjadi pelanggaran etika atau norma Islam serta masih ada kegiatan-kegiatan pelacuran, maka PCNU Kabupaten Situbondo secara tegas tidak setuju," ucapnya.

Muhyiddin menegaskan, pihaknya tidak ada pada posisi setuju dan tidak, karena belum mengetahui bentuk proposalnya dan akan menanyakan ke Satpol PP.

"Kalau memang nanti ada penyimpangan dari apa yang sudah di tetapkan saat ini ya menurut saya harus di tutup," tegasnya.

Sementara itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Situbondo, Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdar, menolak beka lokalisasi menjadi area wisata karaoke.

Menurutnya, selama ini MUI tidak pernah diajak rembuk adanya rencana perubahan eks lokalisasi menjadi kawasan wisata karaoke itu.

"Kami melihat antara lokalisasi dan karaoke kesannnya kurang elok, ya karena terlalu banyak negatifnya," ujar Habib Muhammad.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved