May Day

20 Ribu Buruh Bakal Kepung Kantor Gubernur Jatim, Meski Lengser Tetap Tagih Janji Khofifah

20 ribu orang buruh dari berbagai daerah bakal melakukan demontrasi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Gubernur Jatim hari ini

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Wakil Ketua FSPMI Jatim Nurudin Hidayat saat menggelar aksi demo berada di Surabaya 

Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. Hapus Outsourcing

Semakin merajalelanya sistem kerja outcourcing (alih daya) akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum Ketenagakerjaan di Jatim. 

Sehingga kami menuntut pemerintah provinsi Jatim untuk memperkuat dan membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan di Jatim berbasis teknologi (digital). 

Sehingga buruh yang melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan dapat memantau sejauh mana penganganan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim.

Selain pengawasan terhadap outsourcing (alih daya), secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut dengan sitem kerja kontrak. 

"Kami meyakini 99 persen penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di Jawa Timur melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya. 

4) Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon

Perda tentang Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji politik Gubernur Khofifah dan Ketua DPRD Provinsi Jatim pada saat tahun pertama beliau menjabat untuk periode 2019-2024. 

"Namun hingga akhir masa jabatan Gubernur Khofifah Perda Sistem Jaminan Pesangon ini tidak kunjung terealisasi," terangnya. 


Soal Jaminan Sosial, Kesehatan dan Pendidikan

1) Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jatim

Pembentukan BPRS ini merupakan amanah dari UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo PP No. 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit. 

Di Jatim sendiri secara khusus dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jatim yang telah diubah dalam Peraturan Gubernur Jatim No. 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jatim Nomor 39 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur

"Adanya BPRS Provinsi Jawa Timur diharapka dapat menyelesaiakan persoalan buruknya layanan rumah sakit khususnya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved