Berita Situbondo

Kejaksaan Situbondo Musnahkan 90.84 Gram Sabu dan 27 Rubi Pil Koplo Menggunakan Blender

Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah, Rabu (15/5/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana saat memblender dan memblender barang bukti narkoba serta pil koplo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah, Rabu (15/5/2024).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo itu, didominasi barang bukti narkoba dan obat keras berbahaya.

Dari sebanyak 93 perkara pidana periode September 2023 hingga April 2024,  perkara yang inkrah banyak didominasi kasus narkoba dan obat-obatan serta kasus perjudian dan tindak pidana lainya.

Pemusnahan puluhan gram sabu sabu dan ribuan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender dan buang ke kubangan yang dibuat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Selain diblender, bekas bungkus pil koplo dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara  bakar oleh Forkopimda yang hadir menyaksikan acara pemusnahan barang bukti hasil tidak pidana tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pada hari pihaknya telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap.

Yang mana, kata Ginanjar, pemusnahan barang bukti itu merupakan implementasi tanggungjawab sebagai jaksa  dengan melakukan eksekusi terhadap tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ginanjar merinci beberapa barang bikti yang akan dimusnahkan, di antaranya barang bukti kasus narkoba sebanyak 12 perkara dengan total barang bukti sabu-sabu sebesar 90, 84 gram, serta 26 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti sebanyak 27.527 butir pil trax.

Selain itu, lanjut Ginanjar, sembilan perkara perjudian, dua perkara penipuan, satu perkara pelecehan seksual, delapan perkara pencurian, dua perkara pembunuhan, satu perkara pelindungan anak dan penganiayaan dua belas perkara serta perkara lainya, ITE, terorisme, penggelapan, ilegal logging, perzinahan, ilegal fishing dengan total 20 perkara.

"Alhandulillah pemusnahan hari ini  bisa kami laksanakan dan disaksikan Forkopimda dan Dinas Kesehatan yang sama-sama melakukan pengecekan barang barang bukti tersebut," ujarnya.

Puluhan barang bukti yang dimusnahkan ini, kata Ginanjar, merupakan barang bukti perkara tindak pidana sejak Tahun 2023 hingga  Tahun 2024.

"Ya itu dimulai sejak bulan September  2023 hingga April 2024," pungkasnya.

Baca juga: Pria Asal Bangkalan dan Sampang Nekat Curi Kabel Tembaga Milik Perusahaan BUMN di Jember

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved