Berita Banyuwangi
Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 237 Juta
Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Rabu (12/6/2024)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal, Rabu (12/6/2024). Total nilai barang bukti hasil tangkapan yang dimusnahkan itu mencapai Rp 237 juta.
Rokok ilegal tanpa cukai yang dimusnahkan berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Jumlahnya 45.920 batang. Sementara miras ilegal yang dimusnahkan mayoritas berupa arak dengan jumlah 5.015,33 liter.
Seremonial proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara miras dikeluarkan dari botol ke wadah tong ukuran besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan antara 2023 dan 2024.
"Jadi ini sebagian merupakan sisa tahun 2023 yang belum dimusnahkan dan sebagian hasil sitaan tahun 2024," kata Hilmi.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 400 juta. Hampir dua kali lipat dari nilai barang.
"Lebih besar potensi kerugian negaranya dari pada nilai barangnya. Karena untuk rokok yang dibakar jenis SKM, yang nilai pita cukainya cukup besar," tambah dia.
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan didapati dari kendaraan yang melintas di Banyuwangi. Rokok ilegal yang dimusnahkan keseluruhannya hasil produksi luar Banyuwangi.
"Karena di Banyuwangi belum ada perusahaan yang memproduksi rokok dengan mesin karena belum ada izinnya. Jadi kebanyakan berasal dari daerah barat," sambungnya.
Sementara miras jenis arak yang dimusnahkan hampir seluruhnya berasal dari Pulau Bali.
Dari penyitaan barang bukti yang dimusnahkan itu, Bea Cukai Banyuwangi mengamankan beberapa orang. Mayoritas dari mereka adalah pengangkut atau sopir kendaraan. Banyuwangi, kata Hilmi, menjadi jalur distribusi dari peredaran barang-barang ilegal itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Pos Jaga Lintasan Kereta Api di Pasuruan Ditabrak Bus, Begini Kondisinya
Tidak semua kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi dilanjutkan ke ranah pidana. Menurut Hilmi, beberapa kasus ditangani dengan ultimum remidium atau restorative justice.
"Kalau untuk rokok ilegal, misalnya. Ada sebagian yang tidak ke ranah penyidikan. Tapi mereka harus membayar denda tiga kali lipat (dari nilai cukai). Hal ini diatur oleh Peraturan Menkeu," sambungnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bea Cukai
rokok ilegal
Banyuwangi
rokok
minuman keras
ilegal
TribunJatimTimur.com
pemusnahan barang bukti
Banyuwangi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Luhut Minta Ipuk Bagikan Pengalaman ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
CFD di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi Makin Ramai, Lebih dari 370 Pelapak UMKM Antusias |
![]() |
---|
"Curhat Bu Ipuk" Program Dialog Warga Banyuwangi untuk Cari Solusi Masalah Sosial |
![]() |
---|
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Banyuwangi Jangkau 44 Ribu Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.