Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana
Guru ngaji yang hamili muridnya di Probolinggo mulai jalani persidangan dan Didakwa memakai dakwaan berlapis
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kasus Sholehuddin (54) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili muridnya menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/6/2024).
Sidang perdana digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mendakwa terdakwa memakai pasal berlapis.
Dalam kasus ini, terdakwa dituntut pasal pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pasal tersebut sebagai tuntutan kami selaku JPU pada sidang perdana kasus guru ngaji yang hamili santrinya sendiri di Kecamatan Kraksaan," kata JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, Irene Ulfa, Kamis (13/6/2024).
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Mashuda menerima semua dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu tanpa ada bantahan apapun saat berjalannya persidangan berlangsung.
"Klien kami tidak membantah dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan perdana," ujar Mashuda.
Baca juga: Sepasang Sandal Jadi Petunjuk, Pembunuh Kakek di Probolinggo Ditangkap Tak Sampai 3 Jam
Kini, menurut Mashuda, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (25/6/2024) mendatang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa" pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
guru ngaji
santri
Perlindungan Anak
kekerasan seksual
Kabupaten Probolinggo
Pengadilan Negeri
persidangan
TribunJatimTimur.com
Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras |
![]() |
---|
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
![]() |
---|
Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
![]() |
---|
Sebelum Perkosa Pelajar SMP di Kota Probolinggo, Pelaku Akui Awalnya Niat Mancing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.