Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana

Guru ngaji yang hamili muridnya di Probolinggo mulai jalani persidangan dan Didakwa memakai dakwaan berlapis

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Terdakwa kasus guru ngaji yang hamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan saat menuju ruang sidang 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kasus Sholehuddin (54) guru ngaji asal Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili muridnya menjalani sidang perdana, pada Rabu (12/6/2024).

Sidang perdana digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mendakwa terdakwa memakai pasal berlapis.

Dalam kasus ini, terdakwa dituntut pasal pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pasal tersebut sebagai tuntutan kami selaku JPU pada sidang perdana kasus guru ngaji yang hamili santrinya sendiri di Kecamatan Kraksaan," kata JPU Kejari Kabupaten Probolinggo, Irene Ulfa, Kamis (13/6/2024). 

Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, Mashuda menerima semua dakwaan dari JPU terhadap kliennya itu tanpa ada bantahan apapun saat berjalannya persidangan berlangsung. 

"Klien kami tidak membantah dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan perdana," ujar Mashuda. 

Baca juga: Sepasang Sandal Jadi Petunjuk, Pembunuh Kakek di Probolinggo Ditangkap Tak Sampai 3 Jam

Kini, menurut Mashuda, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (25/6/2024) mendatang di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

"Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa" pungkasnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved