Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat

Fahim Mawardi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Fahim Mawardi (dua dari kiri) terpidana kasus kekerasan seksual bebas dari tahanan Lapas Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Fahim Mawardi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.

Pengasuh ponpes di Kecamatan Ajung Jember tersebut dibebaskan bersyarat, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.

Terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hanya menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara, setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan, terpidana tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada 17 Juli 2024. Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor.

"Artinya dia sudah bisa keluar tetapi masih menjadi klien Lapas Jember, dengan wajib lapor itu hingga 16 Januari 2026," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, warga binaan tersebut memang diusulkan bebas bersyarat. Sebab telah menjalani 2/3 masa tahanan, yang diputuskan olah Mahkamah Agung lewat kasasi.

"Vonis Mahkamah Agung itu masa hukumannya 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, penahanan dilakukan sejak 15 Januari 2023, sehingga sudah menjalani 2/3 masa hukuman," kata Hasan.

Hasan mengatakan terpidana ini ditangkap pada tanggal 15 Januari 2023 oleh pihak Kepolisian Polres Jember dan dilakukan penahanan 16 Januari 2023.

"Pada 04 April 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jember: Nomer 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr, pada 16 Agustus 2023. Amar putusannya terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 Bulan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU  RI no 12 tahun 2022," paparnya 

Selanjutnya, Fahim Mawardi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun Hakim pengadilan tersebut lewat amar putusan Nomer: 1046/PID.SUS/2023/PT SBY 11 Oktober 2023, tidak menguntungkan pihak terdakwa.

"Amar putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember," kata Hasan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengusaha Travel di Kota Probolinggo Karena Gelapkan Motor

Kemudian, kata dia, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.

"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada  16 Januari 2023," ucap Hasan.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved