Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tujuh Pemuda Perkosa Remaja Usia 15 Tahun di Jember, Korban Dirayu Diajak Pesta Miras
Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember, mengamankan pria terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja berusia anak
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember, mengamankan pria berinisial G (25) dan R (22), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap remaja berusia anak.
G asal Kecamatan Gumukmas, dan R Kencong Jember tersebut diduga kuat, telah menyetubuhi remaja berusia 15 tahun secara paksa, bersama lima teman orang temannya.
Kasus tersebut terungkap, ketika keluarga korban memberitahukan hal itu kepada Babinsa dari Koramil Kencong Serma Eyas.
Menurutnya, pelecahan seksual terhadap korban terjadi pada 20 Juli 2024. Kata dia, saat itu dua pelaku ini merayu gadis ini, agar mau diajak di sebuah rumah kawasan Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Jember.
"Setelah itu terjadilah pesta miras (minuman keras), dari situlah yang bersangkutan (korban) dicabuli dan disetubuhi salah satu terduga pelaku.Tidak hanya itu saja, salah satu terduga yang berada di tempat yang sama juga melakukan hal serupa kepada korban," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Eyas mengatakan setelah menyetubuhi korban, dua pelaku ini menghubungi lima temannya yang berasal dari Kecamatan Kencong, untuk kembali menggelar pesta miras di pinggir Pantai Selatan.
"Akhirnya korban diajak lagi di pinggir pantai, dan pesta miras lagi. Dari situlah akhirnya terjadi pencabulan lagi kepada korban oleh 5 pemuda lain. Jadi korban ini sudah digilir 7 pemuda," ungkap Serma Eyas.
Mendengar curahan hati korban itu, Serma Eyas mengaku langsung menjemput dua pelaku ini di rumah mereka masing-masing. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Gumukmas Jember.
"Dua orang terduga kami amankan, dan kami serahkan kepada Mapolsek Gumukmas," tuturnya
Baca juga: Bersama Siswa dan Wali Murid di Kota Pasuruan, Gus Ipul Pimpin Deklarasi Sekolah Aman dan Nyaman
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo mengakui baru dua pelaku yang telah diamankan. Pihaknya masih menyelidiki perkara dengan memintai keterangan saksi dan korban.
"Saat ini kami masih meminta keterangan korban dan saksi, untuk 5 orang lain segera kami amankan segera," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
kekerasan seksual
pelecehan seksual
perkosaan
minuman keras
miras
Gumukmas
Kencong
Jember
TribunJatimTimur.com
Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Kabur Usai Dilaporkan ke Polres Probolinggo |
![]() |
---|
Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Kekerasan Seksual di Jember Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu |
![]() |
---|
Guru Ngaji Hamili Santrinya di Probolinggo Didakwa Dakwaan Berlapis di Sidang Perdana |
![]() |
---|
Sebelum Perkosa Pelajar SMP di Kota Probolinggo, Pelaku Akui Awalnya Niat Mancing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.