Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Guru Ngaji di Jember ini Cabuli Tiga Murid Perempuannya saat Praktik Wudhu

Polisi menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus pencabulan anak, dan menangkapnya

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Penyidik periksa guru ngaji tersangka pencabulan di Polres Jember 

TRIBUNJATINTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus pencabulan anak, dan menangkapnya. HR (44), inisial guru ngaji itu berurusan dengan polisi setelah seorang warga melaporkan peristiwa.

Ustad yang mengajar di sebuah musala di Kecamatan Patrang, Jember tersebut diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga murid perempuannya di kamar mandi.

YN (40), ibu dari satu korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap karena curiga, putri bungsunya tidak mau belajar mengaji lagi di musala tersebut. Ketika ditanya, anaknya malah ketakutan.

"Kami mencoba menggali dan menanyakan kejadian yang menimpa putri ragil kami. Malah anaknya merasa takut untuk bercerita, karena telah diberi pesan sama pelaku untuk memberitahukan pada siapapun," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Dia mengaku saat itu mencoba membujuk korban, hingga putrinya bersedia menceritakan alasan tidak mau belajar ilmu agama di musala tempat pelaku mengajar.

Menurut keterangan korban, kata dia, pada Oktober 2023 putrinya bersama tiga teman ngaji diajari praktik wudhu secara bergantian di samping musala.

Namun di dalam kamar mandi itu, HR meminta para muridnya melepas mukena, bahkan celana mereka. Saat itulah, HR melakukan tindak kekerasan seksual kepada para murid ngajinya secara bergantian.

Mendengar pengakuan putrinya, YN mengaku terkejut sebab anaknya yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD), telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru agamanya.

"Dan kami mencari informasi pada temen-temen ngaji yang lainya dan ternyata tiga lainya mengalami perlakuan yang sama," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz mengatakan pelaku telah ditahan, dan beberapa saksi juga telah diperiksa.

"Dari pemeriksaan dari 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," tanggapnya.

Baca juga: Viral Video Bocah Cilik Nangis di Depan Jenazah Ibu Dalam Keranda, Cari Keberadaan Mamanya

Abid mengungkapkan, modus tersangka melakukan pencabulan kepada tiga murid ngajinya itu dengan alasan praktik belajar wudhu.

"Modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktik wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.

Abid menegaskan, atas ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved