Berita Probolinggo

Masih Berusia 21 Tahun, Pemuda di Probolinggo Sudah jadi Buronan Polisi

Pelaku ialah SA (21) warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/istimewa
Tersangka curanmor 6 TKP wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkal buronan spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Pasuruan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Pelaku ialah SA (21) warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati. Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pelaku ini merupakan eksekutor setiap kali beraksi di wilayah hukumnya. Biasanya, pelaku yang dikenal licin ini tidak sendirian saat mencuri.

Baca juga: 47.937 Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Selama Libur Lebaran Idul Adha

"Pelaku memang masih muda, tapi dia merupakan pemetik atau eksekutor curanmor menggunakan kunci T. Terkenal licin dan selalu lolos dari kejaran petugas," kata Iptu Zainullah, Selasa (18/6/2024).

Dari hasil pengembangan, lanjut Iptu Zainullah, pelaku sudah beraksi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, di antaranya Jalan Ikan Tengiri, Kecamatan Mayangan, depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong.

Baca juga: Drama Baru Ciro Alves, Hapus Nama Persib Bandung dari Profil Instagram, Kode Ingin Hengkang?

Kemudian di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi, di Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman dan di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di 6 TKP atau titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota hanya dengan berbekal kunci T," ungkap Iptu Zainullah.

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved