Kekerasan Terhadap Anak

9 ABH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan putusan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada sembilan terdakwa anak, Rabu (26/6/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto 9 ABH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Keluarga korban penganiayaan anak saat mengikuti persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM.SITUBONDO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan putusan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada sembilan terdakwa anak, Rabu (26/6/2024). Kesembilan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar MTs di Situbondo, dan menyebabkannya meninggal dunia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Situbondo. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun 6 bulan penjara, dan mengikuti pelatihan keterampilan selama enam bulan.

Hal yang memberatkan dalan sidang putusan yang diketuai  I Gede Karang Anggayasa, dikarenakan perbuatanya menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.

Sidang pembacaan vonis yang berlangsung secara virtual diruang Cakra I PN Situbondo, juga dihadiri dan disaksikan secara langgsung oleh seluruh keluarga korban MFG yang tewas setelah dikeroyok sembilan terdakwa tersebut.

Dalam amar putusanya majelis juga menolak  permintaan pengajuan restitusi sebesar Rp 2 miliar dan hanya menyetujui sebesar Rp 181 juta yang dibebankan secara tanggung renteng kepada orang tua sembilan terdakwa.

Bahkan, majelis hakim juga menolak permintaan biaya  jasa dan transportasi kuasa hukum korban selama persidangan sebesar Rp 70 Juta, dan disetujui sebesar Rp 20 juta.

Ibu kandung korban MFG,  Unike mengatakan, dirinya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa yang menewaskan putranya itu, jika memang itu sudah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Ya saya terima vonis itu pak, kalau memang itu sudah sesuai aturan," ujarnya usai persidangan di PN Situbondo.

Namun keluarganya akan mengungkap kembali kasus itu, jika ada bukti baru lagi, berkaitan dengan keterlibatan terduga pelaku lain.

Sementara itu, kuasa korban Reky Ricardo mengatakan, pihaknya tidak akan mengupayakan upaya hukum apapun atas putusan majelis hakim itu.

"Kami terima dan insya Allah itu berguna bagi keluarga korban," kata Reky.

Reky meminta semua pihak belajar dari kasus itu. Dia juga berharap agar kasus penganiayaan maupun perundungan terhadap pelajar, dan anak, tidak lagi terjadi di Situbondo.

"Ini harus menjadi tanggungjawab semua lini, pendidikan dan termasuk kita masyarakat dalam membentuk karakter anak bangsa," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Tiga Pembunuh Nenek di Jember Dihukum Mati

Dikonfimasi terpisah, Humas PN Situbondo, I Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, pasal 82 yang didakwakan JPU itu pasal 76 tentang perlindungan anak itu ancaman hukumannya maksimalnya itu selama 15 tahun.

Ancaman itu, kata Anak Agung, berlaku bagi umum atau orang dewasa, dan jika pelakunya anak maka diberlakukan ketentuan khusus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved