Kekerasan Terhadap Anak

9 ABH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan putusan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada sembilan terdakwa anak, Rabu (26/6/2024)

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
zoom-inlihat foto 9 ABH Divonis 7 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Keluarga korban penganiayaan anak saat mengikuti persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (26/6/2024)

"Anak itu bisa dijatuhkan maksimal setengah dari ancaman oleh pasal itu. Karena anacaman hukuman sesuai pasal 76 C itu 15 tahun, maka ancaman maksimal yang dijatuhkan kepada anak itu selama 7 tahun 6 bulan," jelasnya.

Saat ditanya kenapa tidak dituntut pidana lebih tinggi, Anak Agung mengatakan, sebelumnya pada saat tuntutan ada anak yang dituntut 7 tahun 3 bulan dan sekarang ini seluruh anak itu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan.

"Kenapa sama, karena mereka melakukan perbuatan sama yang menyebabkan korbannya meninggal dunia," kata Anak Agung.

Sehingga, lanjutnya, majelis hakim berpendapat oleh karena perbuatan dan akibat yang sama, maka pidana yang dijatuhkan sama.

"Yang berbeda dengan tuntutan JPU, bahwa barang bukti dirampas untuk negara," katanya.

Namun, dalam putusan itu majelis hakim berpendapat, karena anak dan keluarga yang melakukan tindak pidana itu, sebagian besar kuli dan nelayan yang tidak memiliki penghasilan tetap. Maka majelis hakim menilai untuk pemenuhan keluarga korban, dan adil, sehingga barang bukti berupa dua unit motor dan ponsel, dirampas dan dilelang.

"Nanti uang hasil lelang barang bukti itu diserahkan kepada keluarga korban, sehingga keluarga korban ada kepastian pemenuhan  hak-haknya," tukasnya.

Sedangkan yang berkaitan dengan denda itu, sambungnya, dalam pidana anak itu tidak diberlakukan denda. Namun dalam tuntuta JPU dijatuhi denda itu ditolak oleh Majelis Hakim dan dijatuhi pelatikan kerja selama enam bulan.

"Yang menarik dalam pertimbangan Majelis Hakim itu dalam menjatuhkan pidana itu berempati kepada keluarga korban, akan tetapi yang perlu dilihat dalam tindak pidana anak yang dirugikan bukan sekadar korban. Tetapi keluarga anak, setiap orang memiliki anak itu, tidak ingin anaknya menjadi pelaku tindak pidana," jelasnya.

Anak Agung menjelaskan, yang memberatkan dalam vonis itu, karena perbuatanya menyebabkan kematian korban dan meresahkan masyarakat.

"Apalagi perbuatan itu dilakukan di malam hari dan dahului minum minuman keras, tetapi tetap diingat itu kategorinya masih anak-anak," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved