Korupsi DAK Bondowoso

Jaksa Tahan Kepala Diskoperindag Bondowoso dan Pengusaha Jember, Dugaan Korupsi DAK Rp 2,2 M

Jaksa menahan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Munandar, dan dua pengusaha asal Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Kepala Diskoperindag Bondowoso memakai rompi tahanan kejaksaan saat keluar dari Kantor Kejari Bondowoso 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Jaksa menahan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso Munandar, dan dua pengusaha asal Jember berinisial ES dan RM.

Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bondowoso Tahun 2022.

Jaksa menetapkan Munandar melakukan dugaan korupsi DAK saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso. Kasusnya saat menggarap proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menyatakan, ketiga tersangka ini menjadi tahanan jaksa. Sebab mereka diduga kuat telah bersekongkol untuk melakukan korupsi uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso 2022.

“Tersangka melakukan persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, jaksa menetapkan tiga orang ini jadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi yang cukup saat dilakukan penyidikan perkara.

Dia mengungkapkan, Munandar saat itu menjadi Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam proyek rekonstruksi jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin Bondowoso senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: Bupati Ponorogo Sebut Ada 5 SDN Tanpa Siswa Baru Hasil PPDB 2024, Kaji Penyebabnya

Fikri mengungkapkan saat itu, birokrat Bondowoso itu diduga berkolusi dengan ES dan RM sebagai pelaksana proyek. Agar mereka juga membagikan keuntungan dari pekerjaan tersebut.

"ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa, dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan. Dari total anggaran Rp 4,4 miliar, kerugian negara sekitar Rp 2,2 Miliar atau 50 persen dari pagu anggaran," tegasnya.

Atas perbuatan itu, Fikri menegaskan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"UU 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu," paparnya.

 

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved