Berita Jember
Tertibkan Aset Perusahaan, KAI Daop 9 Jember Kosongkan Enam Rumah Warga
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, secara paksa, Jumat (19/7/2024).
Perusahaan transportasi di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengerahkan aparat kepolisian untuk mengosongkan rumah warga tersebut.
Selama proses tersebut, petugas KAI dan polisi mendapatkan perlawanan dari para pemilik rumah. Mereka tidak terima kalau tempat tinggalnya diambil alih oleh perusahaan negara itu.
Terlihat, warga pun sempat cek-cok dengan petugas KAI dan Polisi. Mereka juga sempat saling dorong untuk mempertahankan aset, sesuai klaim masing-masing.
Reta Catur Priswantono Ketua RW 15 Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, mengatakan, PT KAI tidak mempu menunjukkan surat perintah dari pengadilan dan kejaksaan untuk melakukan pengosongan rumah warga.
"Itu tidak ada dan putusan (pengadilan) yang kami terima LO (Legal Opinion)," ujarnya.
Menurutnya, memang PT KAI Daop 9 Jember memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tetapi cacat prosedur. Sehingga wajar kalau pemilik rumah melakukan perlawanan.
"Karena kami punya bukti, berupa putusan PTUN ya itu LO. Sehingga harus kembali ke tingkat pertama yaitu legal standing. Sehingga kami punya hak untuk melakukan apapun," kata Catur.
Mengingat, kata Catur, hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak ada yang menyatakan kalau PT KAI menang dalam gugatan. Sementara dasar warga melakukan sewa rumah ini dari SHGB yang terbit pada 2 April 2020.
"Dan pada 2 April 2020 itu PT KAI baru memiliki SHGB. Nah tiba-tiba PT KAI melakukan pengosongan seperti ini, katanya penertiban. Kalau menurut anda apakah ini penertiban?," imbuhnya.
Oleh karena itu, Catur meminta Kementerian ATR/BPN segera mengkaji ulang SHGB milik PT KAI. Sebab semua proses untuk mendapatkan itu telah cacat prosedur.
Baca juga: Penjaga Warung dan Anaknya di Lamongan Ditemukan Tewas di Warung
Menanggapi hal tersebut Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo mengatakan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum, lengkap dengan SHGB sertifikat dan tercatat dalam aktivitas perusahaan.
"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI," tanggapnya.
Hengki mengatakan para penghuni rumah memang sempat melakukan gugatan ke Kantor Pertanahan Jember dan PT KAI untuk pembatalan SHGB tersebut.
"Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember," jlentehnya.
Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP di Jember Hingga Dirawat di Puskemas |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan di SDN Sanenrejo 02 Jember, Kepala Sekolah Belum Resmi Dicopot |
![]() |
---|
Pelajar SMP di Jember Dianiaya Sekolah Lain Usai Pertandingan Bola, Kasus Dibawa ke Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SD di Jember yang Pukul Siswa Dinonaktifkan, Dua Wali Murid Cabut Laporan Polisi |
![]() |
---|
Ramai Saat Pelajaran Agama, Kepala Sekolah di Jember Pukul 3 Siswa Kini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.