Berita Jember

Tertibkan Aset Perusahaan, KAI Daop 9 Jember Kosongkan Enam Rumah Warga

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember menertibkan enam rumah warga di Gang 13 dan 15 Jalan Mawar Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Petugas KAI Daop 9 Jember memasang papan penanda aset di sebuah gang di Jl Mawar, permukiman di dekat Stasiun Jember 

Hal itu berdasarkan putusan PTUN Nomor 168G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Semua gugatan penggugat ditolak oleh hakim pengadilan.

"Gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing. Secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan," urainya.

Selama 2022-2023, Hengki mengungkapkan KAI Daop 9 Jember telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun tidak ada respons dari warga.

Baca juga: Penasaran dengan Penampilan Perdana Willie Salim di Shopee Live? Banyak Promo Spesial Juga!

Hengki menjelaskan KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3 kepada para penghuni. Bahkan telah berkoordinasi tokoh masyarakat, tokoh agama hingga masyarakat sekitar.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut. Karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa," terangnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved