Berita Probolinggo

Main Judi online Lalu Tilap Uang Sewa Mobil Milik Kades di Probolinggo, Pemuda Ini Ditangkap

Seorang pemuda di Kota Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat kasus judi online dan penggelapan uang puluhan juta rupiah

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Tersangka penggelapan uang sewa mobil milik seorang kepala desa di Kabupaten Probolinggo saat diamankan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda di Kota Probolinggo harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat kasus judi online dan penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Tersangka adalah MS (29) warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang dilaporkan menggelapkan uang sewa kendaraan Elf dan Hi Ace milik salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, yang bersangkutan diamankan pada Senin (15/7/2024) di rumahnya sekitar Pukul 21.00 WIB setelah menggelapkan uang sewa 2 kendaraan milik Kades di Kecamatan Gending.

Penggelapan itu menurut AKBP Oki, bermula dari kerjasama yang dilakukan oleh MS dengan korban pada tahun 2022. Korban menitipkan 2 mobil jenis Elf dan Hi Ace ke tersangka untuk dikelola di persewaan mobil Exotic Java Adventure. 

"Di awal, tersangka ini lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada korban. Tersangka ini bekerja memang sebagai driver di Exotic Java dan mobil dari juga ditaruh Java untuk dioperasionalkan," kata AKBP Oki, Sabtu (20/7/2024).

Dari kerjasama itulah, lanjut AKBP Oki, setoran yang seharusnya diberikan mulai Agustus sampai dengan Desember 2023 ini sudah terhenti total. Tersangka juga menghindar saat korban menagih uang setoran tersebut.

"Dari korban sudah berusaha menagih, namun saat ditagih, pelaku ini selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari tersangka sebanyak Rp 57 juta rupiah," ungkapnya.

Baca juga: Penjaga Warung dan Anaknya di Lamongan Ditemukan Tewas di Warung

Sampai akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Probolinggo Kota dan setelah barang bukti cukup, tersangka langsung diamankan saat berada di rumahnya. Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku semua uang yang digelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online “Gates Olympus”. Awalnya hanya Rp 500 ribu tapi karena terus-menerus, hingga jadi Rp 57 juta," beber AKBP Oki.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," pungkasnya

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved