Berita Jember

Pesilatnya Pukuli Polisi, PSHT Jember Putuskan Menghentikan Seluruh Aktivitas

Hal itu untuk menindak lanjuti perintah Polda Jatim yang mencabut seluruh izin kegiatan PSHT di Jember, selama proses hukum puluhan anggota PSHT.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi
Suasana di Mapolres Jember saat penyidik membawa puluhan Anggota PSHT untuk gelar perkara. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, mengintruksikan seluruh anggotanya untuk tidak menggelar kegiatan silat sementara waktu.

Hal itu untuk menindak lanjuti perintah Polda Jatim yang mencabut seluruh izin kegiatan PSHT di Jember, selama proses hukum puluhan anggota PSHT memukuli polisi  berjalan. 

Baca juga: Bawaslu Situbondo Temukan 1.087 Pelanggaran Selama Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinuddin, Jumat (26/7/2024)

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian ini. Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

Baca juga: Awali Tugas, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan Silaturahmi dengan Ulama, KPU, dan Bawaslu


"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," jlentrehnya.

Baca juga: TNI Gadungan asal Probolinggo Ditembak Polisi Usai Tipu dan Rampok Perempuan Asal Blitar

Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Karena mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi berseragam lengkap bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Mengingat selama 2024 ini, kata Bayu, Polres Jember mencatat ada 7 kasus kekisruhan yang melibatkan perguruan pencak silat dari beberapa organisasi bela diri.

"Ada PSHT, ada Pagar Nusa dan ada Kera Sakti. Tetapi yang paling dominan adalah PSHT," ucap Bayu.

Bayu mengaku juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh organisasi bela diri. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kami lakukan pembinaan dan komunikasi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan mereka," tuturnya.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved