Berita Viral

Terungkap Sosok Pelaku Pelecehan Terhadap Pegawai Pertashop yang Viral, Terancam 4 Tahun Penjara

Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral kini telah terungkap. Pelaku terancam empat tahun penjara.

Editor: Luky Setiyawan
tangkapan layar CCTV
Aksi pelecehan seksual di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur terekam CCTV. Diketahui korban merupakan karyawan pertashop, Selasa (27/8/2024). Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral kini telah terungkap. Pelaku terancam empat tahun penjara. 

Lebih lanjut, Tono menuturkan, korban mengalami syok dan trauma akibat perbuatan pelaku yang kemudian rekamannya viral di media sosial

"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di pertashop tersebut," tutur Tono.

Kini, pelaku pelecehan itu dijerat dengan Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Viral di Media Sosial

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, pelaku mengenakan kaos kuning dengan jaket hitam dan celana jeans.

Mulanya pelaku datang ke Pertashop tersebut untuk mengisi BBM sepeda motornya.

Pelaku terlihat mengendarai Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 5804 XR. 

Namun, ketika sedang mengisi BBM, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba mendekati dan meraba bagian sensitif pegawai Pertashop tersebut.

Korban yang merupakan seorang perempuan berhijab, terlihat syok dan tidak memberikan perlawanan atas tindakan tersebut. 

Menurut keterangan rekan kerja korban yang berinisial Y.

Korban dikenal sebagai sosok yang pemalu dan pendiam, sehingga tidak berani melawan saat kejadian berlangsung.

Aksi pelaku pelecehan tersebut lantas menuai kecaman dari sejumlah warganet.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved