Berita Pasuruan

Diduga Membuat MoU Kontrak Politik Dengan Bacabup Pasuruan, Lima NGO Laporkan PPDI ke Bawaslu

Lima NGO di Pasuruan melaporkan dugaan pelanggaran perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
Pengurus sejumlah NGO saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Lima Non Governmental Organization (NGO) melaporkan dugaan pelanggaran perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Gabungan NGO ini menduga PPDI ini terlibat dalam politik praktis karena membuat sebuah kesepakatan dengan salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Pasuruan.

Bahkan, kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, ketua PPDI dan Bacabup.

Mereka melaporkan dugaan ketidaknetralan para perangkat desa karena membuat kesepakatan dengan Bacabup Pasuruan untuk memenangkannya.

Dampaknya adalah para perangkat desa nantinya akan mendapat keuntungan salah satunya kenaikan gaji jika Bacabup itu terpilih dalam Pilkada Pasuruan nanti.

"Kami mengadukan dugaan ketidaknetralan perangkat desa dengan adanya MoU ini," kata Misbah, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara, Rabu (4/9/2024).

Selain penandatangan MoU, kata Misbah, ada dugaan kesiapan PPDI melakukan sosialisasi visi dan misi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan.

"Ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 51 huruf (j) yang melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye pemilihan kepada daerah," terangnya.

Imam Rusdiyanto, Ketua LSM Cakra Berdaulat menduga, selain oknum perangkat desa juga ada oknum kepala desa yang terlibat politik praktis. 

Didalam UU No. 10 Tahun 2026 Pasal 73 ayat (1) dan (4) tentang larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. 

"Jadi jelas MoU berisi janji-janji material seperti kenaikan tunjangan dan dana hibah yang dapat diintreplasikan sebagai upaya untuk mempengaruhi si pemilik,” urainya.  

Menurut Imam, MoU yang ditandatangani kedua belah pihak ini diindikasi terjadinya gratifikasi dan penyuapan dalam prosesnya.

MoU berisi janji-janji tersebut bisa dikatagorikan sebagai gratifikasi, melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mirisnya lagi, MoU yang ditandatangani Sonhaji selaku Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan disinyalir menabrak AD/ART PPDI sendiri pasal 4 ayat 1 poin C.

"Disitu dijelaskan PPDI tidak boleh berpolitik praktis artinya tidak terkait dan mengikat diri pada kekuatan organisasi lain atau pun partai politik apa pun," bebernya. 

Baca juga: Disambut Ribuan Santri, Risma Mengaku Senang dan Bahagia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved