Berita Probolinggo

Pj Bupati Probolinggo Ingatkan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa pada Pilkada, Sanksi Menanti

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengingatkan pemangku kebijakan/ASN dapat secara bijak menggunakan media sosial terutama di masa Pilkada

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mewanti-wanti ASN dan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Probolinggo tentang netralitas dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sudah banyak video viral aparatur pemerintah desa yang terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Probolinggo.

Hal ini memantik perhatian Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto. Menurutnya, para tokoh masyarakat utamanya pemangku kebijakan dapat secara bijak menggunakan media sosial (Medsos). Hal ini agar tidak menggangu kondusifitas Pilkada 2024.

Tidak hanya itu Pj Bupati Ugas juga mengingatkan kembali tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Pemerintah Desa.

"Seperti kepala desa dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, sedikit-sedikit upload atau posting. Apalagi dimasa Pemilu yang tengah berlangsung, karena itu angat sensitif," kata Pj Bupati Ugas, Senin (16/9/2024). 

Pada gelaran pilkada 2024, Pj Bupati Ugas berharap, agar seluruh pihak terutama ASN dan Aparatur Pemerintah Desa dapat menjaga kondusifitas dan ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.

Pj Bupati Ugas juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.

Baca juga: Atlet Catur Probolinggo Bawa Pulang Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Hukuman disiplin sedang menurut Pj Bupati Ugas, Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian, Hukuman disiplin berat diantaranya, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kalau netralitas apratur Pemerintah Desa, sesuai dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Dalam larangannya, apratur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved