Berita Banyuwangi

Jadi Tersangka Korupsi Alokasi Dana Desa Rp 700 Juta, Mantan Kades di Probolinggo Ditahan

Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024) siang.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Ahsan Faradisi
Mantan Kades Sidodadi Kecamatan Paiton (Baju tahanan pink) setelah ditangkap kejaksaan akibat korupsi alokasi dana desa sebesar Rp 700 juta. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran alokasi dana desa (ADD) periode 2018-2021 sebesar Rp 700 juta.

Hartono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9/2024) siang. Ia ditetapkan tersangka setelah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. 

Baca juga: Link Live Stream Manchester City Vs Inter Milan di Liga Champions 2024/2025, Siaran Dimana?

Kasi Intel Kejari Probolinggo I Made Deady Permana mengatakan, penetapan tersangka mantan Kades Sidodadi itu atas kasus korupsi dana desa periode 2018-2021 saat ia masih aktif menjabat sebagai kades.

"Yang bersangkutan tadi datang ke kejaksaan untuk pemeriksaan sebagai saksi. Setelah mencukupi 2 alat bukti, mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton ini langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Deady.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo Andhika Nugraha Tri Putra menjelaskan, korupsi ini bermula dari anggaran alokasi dana desa sekitar Rp 1 miliar untuk pembangunan fisik.

Baca juga: KPU Banyuwangi Rekrut 19.124 Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Pekerjaan fisiknya dari anggaran tersebut, lanjut Andhika, meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, drainase, dan pembinaan serta pengelolaan pendidikan anak usia dini.

"Termasuk beberapa kegiatan di luar registrasi sampai tahun 2021. Dimana dari kegiatan tersebut banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, selain itu juga pertanggungjawabannya itu fiktif," ujar Andhika.

Baca juga: Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU, Bupati Ipuk Ajak Bangun Banyuwangi

"Sehingga kami berkoordinasi dengan pemeriksa auditor keuangan dari pihak BPK RI, dari hasil perhitungan itu ditemukan kerugian negara sekitar senilai Rp 700 juta," ujarnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved