Ganja di Gunung Semeru
Ribuan Ganja Ditanam Secara Terpisah, Polres Lumajang Selidiki Adanya Tersangka Baru
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menduga kuat adanya tersangka baru dalam jaringan penanaman ganja di wilayah TNBTS
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menduga kuat adanya tersangka baru dalam jaringan penanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dugaan tersebut didasarkan atas banyaknya temuan pohon ganja yang mencapai 10 ribu batang lebih.
"Melihat dari kondisi tempat kejadian perkara dimungkinkan masih ada lagi (tersangka)," beber Rofik usai melakukan operasi tumpas narkoba di wilayah pegunungan Semeru, Desa Argosari, Jumat (20/9/2024).
Sejauh ini, tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni Bambang (32) dan Ngatoyo (51). Keduanya merupakan warga Desa Argosari dan dikenal sebagai pria yang berprofesi sebagai petani.
Segala motif dan aliran distribusi tanaman ganja hingga kini masih diselidiki oleh kepolisian.
Menurut temuan di lokasi kejadian perkara, ribuan tanaman ganja ditanam secara parsial alias di petak tanah berbeda-beda. Rofik menduga modus tersebut dilakukan tersangka untuk menyembunyikan tanaman ganja agar tidak mudah terlihat.
Baca juga: SMAN 4 Jember Taklukkan SMAN 2 Bondowoso di Laga Pembuka DBL 2024 Series Jember
"Modusnya tidak ditanam dalam satu hamparan (luas). Ada yang 6 meter (lahan) dan sebagainya. Dibuat petak-petak agar tidak terpantau," ungkap Rofik.
Temuan hari ini polisi mengamankan 10 ribu batang ganja segar. Selain itu polisi juga menemukan ganja kering yang beratnya mencapai lebih dari 5 kilogram.
"10 ribu lebih (batang ganja) dan yang sudah kering sekitar 10 kilogram. Besok akan kami lanjutkan mengingat dimungkinkan tanaman tersebut masih ada," jelas Kapolres.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Polisi Minta Warga Lapor Jika Dapat Ancaman Terkait Kasus Ganja Semeru |
![]() |
---|
Terdakwa Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
3 Terdakwa Penanam Ganja Semeru Divonis Penjara 20 Tahun, Lebih Tinggi Dari Tuntutan |
![]() |
---|
Sosok Utama Ladang Ganja Lereng Semeru Masih Buron, Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Ganja Semeru Lumajang Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.