Berita Jember

Dibatalkan Jadi Anggota DPR RI Terpilih, Pendukung Caleg ini Demo di KPU Jember

Pendukung calon anggota legislatif 2024 DPR RI Ach. Ghufron Sirodj demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur, Rabu (25/9/2024)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
Massa pendukung Ach. Gufron Sirodj Caleg PKB Demo di KPU Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER -  Pendukung calon anggota legislatif 2024 DPR RI Ach. Ghufron Sirodj demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur, Rabu (25/9/2024).

Para pengunjuk rasa ini melakukan protes kepada penyelanggara Pemilu tersebut. Karena KPU RI membatalkan caleg PKB ini sebagai anggota DPR-RI terpilih hasil Pileg 2024.

Terlihat, massa memenuhi Jalan Kalimantan depan Kantor KPU Jember. Mereka juga membawa kertas folio bertuliskan 'Mana Pancasila Wahai KPU'.

Koordinator Aksi Izzul Ashlah mengatakan, caleg yang akrab disapa Ra Gopong ini telah dipilih oleh 88.094 warga Daerah Pemilihan (Dapil) Jember- Lumajang di Pileg 2024 untuk DPR RI kemarin. 

"Namun pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan kini kembali terulang dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan H. Ach. Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024," ujarnya.

Menurutnya, melalui keputusan itu KPU RI telah mengkhianati kepentingan rakyat dalam proses demokrasi. Lembaga negara ini hanya melayani kepentingan elit tertentu di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: Ipuk Disambut Meriah di Pasar Blambangan

Melalui aksi ini, Izzul meminta KPU RI untuk mengembalikan mandat kedaulatan rakyat dan membatalkan Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 dan menetapkan Ach.Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil pemilu 2024. Kami mengutuk keras KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU," urainya.

Izzul juga meminta Bawaslu RI mejadikan hal ini sebagai pelanggaran Pemilu 2024, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memecat ketua KPU RI.

"Karena telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat. Kami juga mengutuk dan memberi peringatan keras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu," ulasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni berjanji akan meneruskan aspirasi itu, sebab hal tersebut kewenangan KPU RI.

"Putusan itu diterbitkan oleh KPU RI. Maka KPU Jember hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi massa untuk kami sampaikan kepada KPU RI secara tertulis," tanggapnya.

Dessi meyakini KPU RI memiliki mekanisme tersendiri dalam menetapkan dan membatalkan DPR RI terpilih.

Baca juga: Pemkab Jember Gandeng 32 Perusahaan untuk Bekali Pelatihan Kerja 

"Pasti ada runtutan prosedur yang mungkin tidak dipenuhi. Dalam peristiwa terakhir memang ada beberapa keputusan dan perbuatan hukum di dalam internal PKB yang menghentikan beberapa beberapa caleg seharusnya dilantik akhirnya tidak bisa lantik," ulasnya.

Perempuan berkaca mata ini menegaskan batalnya Caleg ini dilantik jadi anggota DPR RI, karena masalah internal partainya dan tidak ada kaitannya dengan KPU RI.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved