Pilkada Pasuruan 2024

Ikuti Pilkada Pasuruan, Dana Kampanye Masing-masing Paslon Nol Rupiah

Dia juga mengingatkan, paslon tidak boleh menerima dana kampanye yang disumbang pihak asing, BUMN maupun BUMD.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Foto paslon yang turun dalam kontestasi Pilkada Pasuruan saat mengikuti deklarasi damai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dua pasangan calon bupati - calon wakil bupati yang bertarung dalam Pilkada Pasuruan 2024 sama sama membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Rp 0 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

Itu terlihat setelah dua pasangan ini menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU. Pasangan KH Mujib Imron - Wardah Nafisah (MUDAH), Rusdi Sutejo - Shobih Asrori (RUBIH) sama- ama setor awal nol rupiah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Muhammad Derajad menduga, laporan awal dana kampanye nol rupiah itu karena pembukaan rekening khusus dana kampanye terlalu mepet.

Baca juga: Dies Natalis ke-32, SMK Telkom Malang Tambah Fasilitas Game Station Gandeng PT Lenovo Indonesia

Menurut dia, dari data yang diterima KPU, rekening khusus dana kampanye itu baru dibuka satu hari sebelum LADK terakhir dilaporkan. Dari timeline yang ada, penyerahan LADK ini seharusnya 27 Agustus - 24 September.

Dan perbaikanya dilakukan selama periode 25 sampai 27 September 2024. Sementara penyampaian LADK tanggal 24 September terakhir. Kendati demikian, kata dia, hal itu sah - sah saja terjadi di setiap paslon.

“Karena memang tidak ada aturan yang mengharuskan setoran awal dana kampanye bagi setiap paslon. Jadi, misal setor awal nol rupiah tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Derajad.

Baca juga: Tambahan Kekuatan Politik, Perindo Merapat Dukung Hendy-Gus Firjaun di Pilkada Jember 2024

Menurutnya, dalam ketentuan itu, yang diatur adalah batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan paslon. Contohnya, besaran sumbangan dana kampanye, darimana asal dana kampanye.

Sumbangan yang berasal dari pasangan calon atau partai politik pengusul, tidak dibatasi. Dan prinsipnya semua sumbangan itu harus dilaporkan, sekalipun tidak ada ketentuan yang mengatur besarannya berapa.

Baca juga: Gelar Selamatan Desa, Masyarakat Bugeman Pertahankan Tradisi Ojung

“Tapi, sumbangan dari pihak luar seperti perseorangan atau badan hukum dibatasi. Tidak boleh lebih dari Rp 75 juta untuk perseorangan, dan tidak boleh lebih dari Rp 750 juta untuk penyumbang badan hukum,” tuturnya.

Menurut dia, sumbangan yang diterima itu bisa berupa uang, barang ataupun jasa. Dan itu bersifat kumulatif selama kampanye. “Semua paslon kami harapkan mengikuti aturan dan ketentuan ini,” paparnya.

Baca juga: Bertemu Petani Rumput Laut, Cabup Mas Rusdi Siap Selesaikan Persoalan Bantuan Alat dan Banjir

Dia juga mengingatkan, paslon tidak boleh menerima dana kampanye yang disumbang pihak asing, BUMN maupun BUMD. Dana kampanye hanya berasal dari perseorangan dan badan usaha nonpemerintah. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved