Berita Probolinggo

Diduga Palsukan LHKPN Usai Rumahnya Masuk Lelang, Salah Satu Cawabup di Probolinggo Dilaporkan 

Salah satu calon wakil bupati Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh pegiat antikorupsi

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
LSM LIRA saat melaporkan salah satu Cawabup di Kabupaten Probolinggo karena diduga memalsukan LHKPN setelah rumahnya masuk dalam daftar lelang BRI. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Salah satu calon wakil bupati (Cawabup) Probolinggo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo oleh pegiat antikorupsi, pada Jumat (4/10/2024).

Salah satu Cawabup Probolinggo dilaporkan oleh LSM LIRA karena diduga membuat laporan palsu atas Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Pelaporan bermula saat bermula saat Bendahara Umum LSM LIRA Nofal Yulianto mendapat kiriman info lelang dari website salah satu bank dalam link https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.

"Dalam web itu menyatakan dilelang rumah dan toko di jalan Desa Sumberanyar Paiton dengan harga lelang Rp. 1.500.000.000, dipublish BRI mulai tanggai 31 Juli 2024. Dari situlah bendahara kami tertarik," kata Bupati LIRA Probolinggo, Salamul Huda.

Karena tertarik, lanjut Salam, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan menanyakan kepada pihak BRI perihal kepemilikan bangunan yang dilelang itu. Setelah menerima pemberitahuan dari BRI, pemilik bangunan tersebut merupakan salah satu peserta Pilkada di Kabupaten Probolinggo.

"Kemudian untuk memperkuat itu, kami menelusuri dan mendapatkan sertipikat yang dilelang masih dan benar atas nama salah satu calon wakil bupati di Probolinggo dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton," ujar Salam.

Baca juga: 3 Remaja Begal Bersenjata Parang Resahkan Warga 2 Kabupaten di Jatim Keok Ditangkap Tim Jatanras

Oleh karena itu, menurut Salam, pihaknya langsung melaporkan salah satu Cawabup Probolinggo itu ke Bawaslu. Sebab, diduga melanggar Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Calon Wakil Bupati pasal 14 ayat (2) huruf j.

Yang berbunyi peserta pemilu (Cagub-Cawagub, Cabup-cawabup, Cawali-Cawawali),tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Sementara di LHKPN yang dilaporkan Cawabup yang dilaporkan sebagai syarat pencalonannya itu disebut tidak memiliki utang. Sedangkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan ini memiliki utang sebesar Rp 2.744.378.317 berikut bunga dan juga dendanya," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengatakan, jika pihaknya sudah menerima laporan dari LSM LIRA Kabupaten Probolinggo atas dugaan pelanggaran oleh salah satu Cawabup.

Baca juga: Kades Semboro Bubarkan Senam Relawan Cabup di Pilkada Jember

"Dalam hal ini kami mempunyai waktu 3 hari untuk mengkaji apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil atau materil. Kemudian jika semuanya terbukti, maka akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi," tutur Yonki.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved