Berita Banyuwangi

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M Dimusnahkan di Banyuwangi

Ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras jenis arak ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Aflahul Abidin
Pemusnahan barang bukti rokok dan miras ilegal di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (9/10/2024) 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras jenis arak ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (9/10/2024). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai hampir Rp 1 miliar.

Rokok tak bercukai yang dimusnahkan berjumlah 575.884 batang. Sementara arak ilegal yang juga dimusnahkan sebanyak 3.155 liter.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan dari puluhan kasus yang didapati Bea Cukai Banyuwangi.

"Barang yang kami musnahkan merupakan hasil dari penindakan antara Januari hingga Agustus 2024. Yang kami musnahkan yang sudah mendapat persetujuan dari kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim," kata Latif, Rabu (9/10/2024).

Sebagian dari kasus-kasus yang berkaitan dengan rokok dan miras ilegal yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi berlanjut ke kasus hukum.

"Satu kasus saat ini pelakunya sudah menjalani persidangan," lanjut dia.

Jika ditotal, nilai rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 997,4 juta. Sementara potensi kerugian negara berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan lebih dari Rp 771 juta.

Menurut Latif, Banyuwangi merupakan salah satu daerah perlintasan untuk peredaran rokok dan miras ilegal. Mayoritas barang yang dimusnahkan didapat dari hasil operasi atau razia di jalan raya.

"Karena di Banyuwangi ini ada perlintasan laut maupun darat. Jadi lebih banyak tangkapannya dari transportasi," lanjutnya.

Baca juga: Otaki Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Bekas Kepala BPPD Divonis 5 Tahun

Ia mencontohkan, rokok ilegal yang dirampas berasal dari luar kota. Rokok-rokok itu diproduksi di luar daerah untuk didistribusikan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Pun demikian dengan ribuan liter miras yang diamankan aparat Bea Cukai Banyuwangi. Miras tersebut hampir seluruhnya berasal dari Bali dan hendak diedarkan ke wilayah Jawa.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi bukan yang pertama tahun ini. Pada Juni lalu, institusi itu juga memusnahkan barang bukti serupa dengan nilai yang relatif lebih kecil.

Rokok ilegal yang dimusnahkan saat itu sebanyak 45.920 batang. Sementara arak yang dimusnahkan sebanyak 5.015 liter.

Kedua jenis barang ilegal itu merupakan hasil perampasan antara 2023 hingga awal 2024. Total nilainya sekitar Rp 237 juta.

"Ini merupakan komitmen kami menjalankan salah satu peran bea dan cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved