Berita Banyuwangi
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Hampir Rp 1 M Dimusnahkan di Banyuwangi
Ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras jenis arak ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras jenis arak ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (9/10/2024). Nilai barang yang dimusnahkan mencapai hampir Rp 1 miliar.
Rokok tak bercukai yang dimusnahkan berjumlah 575.884 batang. Sementara arak ilegal yang juga dimusnahkan sebanyak 3.155 liter.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan dari puluhan kasus yang didapati Bea Cukai Banyuwangi.
"Barang yang kami musnahkan merupakan hasil dari penindakan antara Januari hingga Agustus 2024. Yang kami musnahkan yang sudah mendapat persetujuan dari kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jatim," kata Latif, Rabu (9/10/2024).
Sebagian dari kasus-kasus yang berkaitan dengan rokok dan miras ilegal yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi berlanjut ke kasus hukum.
"Satu kasus saat ini pelakunya sudah menjalani persidangan," lanjut dia.
Jika ditotal, nilai rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 997,4 juta. Sementara potensi kerugian negara berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan lebih dari Rp 771 juta.
Menurut Latif, Banyuwangi merupakan salah satu daerah perlintasan untuk peredaran rokok dan miras ilegal. Mayoritas barang yang dimusnahkan didapat dari hasil operasi atau razia di jalan raya.
"Karena di Banyuwangi ini ada perlintasan laut maupun darat. Jadi lebih banyak tangkapannya dari transportasi," lanjutnya.
Baca juga: Otaki Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Bekas Kepala BPPD Divonis 5 Tahun
Ia mencontohkan, rokok ilegal yang dirampas berasal dari luar kota. Rokok-rokok itu diproduksi di luar daerah untuk didistribusikan ke wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Pun demikian dengan ribuan liter miras yang diamankan aparat Bea Cukai Banyuwangi. Miras tersebut hampir seluruhnya berasal dari Bali dan hendak diedarkan ke wilayah Jawa.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Bea Cukai Banyuwangi bukan yang pertama tahun ini. Pada Juni lalu, institusi itu juga memusnahkan barang bukti serupa dengan nilai yang relatif lebih kecil.
Rokok ilegal yang dimusnahkan saat itu sebanyak 45.920 batang. Sementara arak yang dimusnahkan sebanyak 5.015 liter.
Kedua jenis barang ilegal itu merupakan hasil perampasan antara 2023 hingga awal 2024. Total nilainya sekitar Rp 237 juta.
"Ini merupakan komitmen kami menjalankan salah satu peran bea dan cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," tuturnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
CFD di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi Makin Ramai, Lebih dari 370 Pelapak UMKM Antusias |
![]() |
---|
"Curhat Bu Ipuk" Program Dialog Warga Banyuwangi untuk Cari Solusi Masalah Sosial |
![]() |
---|
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Banyuwangi Jangkau 44 Ribu Pelajar |
![]() |
---|
Pelajar Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Rogojampi Banyuwangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.