Berita Probolinggo

Curi Besi Tol Probowangi, Pemuda Asal Paiton Probolinggo Dibekuk Polisi

enangkapan pelaku, menurut Iptu Vita, bermula saat polisi mendapat informasi adanya aksi pencurian besi tol Probowangi di area Besuk-Paiton.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
Polres Probolinggo
Tampang pelaku pencurian besi milik tol Probowangi setelah diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang pemuda di Kecamatan Paiton harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat kasus pencurian. Ia tertangkap basah saat mencuri, kemudian diserahkan ke polisi.

Baca juga: Melihat Lebih Jelas, Kampanye Eyelink Group Pentingnya Pemeriksaan Mata Sejak Dini

Pelaku adalah HF (23) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo yang tertangkap basah mencuri besi proyek tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) pada Selasa (8/10/2024) siang.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pelaku diamankan di area proyek tol Probowangi perbatasan Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Sumberan, Kecamatan Besuk.

Penangkapan pelaku, menurut Iptu Vita, bermula saat polisi mendapat informasi adanya aksi pencurian besi tol Probowangi di area Besuk-Paiton. Mendapat informasi itu, pihaknya segera bergegas ke lokasi.

Baca juga: Rusak Sejak 2018 DAM Boreng Lumajang Akhirnya Mulai Dibangun, Pj Bupati Gandeng Pemprov

"Setelah kami ke sana ternyata sudah ada satu orang yang diamankan satpam pemantauan tol tahap 2," kata Iptu Vita, Kamis (10/10/2024).

Pelaku diamankan setelah salah seorang satpam melakukan operasi pada pukul 7.00 WIB. Saat itu, satpam mendapati salah seorang yang tengah melakukan pencurian besi tol dengan menggunakan truk.

"Satpam tersebut melaporkan kepada satpam lainnya hingga berhasil mengamankan HF beserta barang bukti curiannya dan kemudian langsung menghubungi Satreskrim Polres Probolinggo," ujarnya.

Baca juga: Gak Pake Mahal, Promo WOW Sale Informa MOG Cuma Bayar Separuh Harga!

Selain mengamankan pelaku, juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya besi shoring sebanyak 12 batang, besi ulir sebanyak 60 batang, dan 5 batang besi UNP.

"Akibat dari perbuatannya, yang bersangkutan terancam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved