Berita Jember

Pengeroyokan Polisi, PN Jember Gelar Sidang untuk 11 Pesilat PSHT

Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra, Senin (14/10/2024).

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Pengeroyokan Polisi, PN Jember Gelar Sidang untuk 11 Pesilat PSHT
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Pesilat PSHT terdakwa penganiayaan polisi jalani sidang di PN Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap polisi, Aipda Parmanto Indrajaya.

Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra, Senin (14/10/2024).

Para terdakwa didampingi oleh enam kuasa hukum. Suyitno Rahman, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, sidang perdana hanya berisi pembacaan kronologi kejadian. Selanjutnya, akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi.

"Bagaimana kelanjutannya, tergantung nanti keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Menurutnya, ada 22 pesilat yang awalnya di amankan di Polda Jatim, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 13 orang.

Baca juga: Terpilih Aklamasi Jadi Bupati LIRA Pasuruan, Muslimin Siap Bermitra Membangun Pasuruan

"Dari 13 tersangka, dua di antaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk anak di bawah umur," kata advokat yang akrab disapa Suyit ini.

Oleh karena itu, kata Suyit,  dalam sidang perdana ini hanya 11 orang terdakwa yang dihadirkan. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara.

"Yang satu berkas berisi 10 orang (terdakwa), sementara berkas satunya berisi 1 orang (terdakwa)," ucapnya.

Baca juga: BSI & Muhammadiyah Berkolaborasi Membangun Umat Melalui Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan

Suyit menjelaskan, pemecahan berkas dalam perkara ini sengaja dilakukan sebab belasan terdakwa nantinya akan jadi saksi dalam persidangan.

"Nanti yang jadi tersangka bisa jadi saksi, dan yang jadi saksi jadi tersangka. Sehingga berkasnya dipisah," kata dia.

Baca juga: Rajai Promo Furniture, Informa Sawojajar Tambah Diskonnya Jadi Buy 1 Get 1 Free dan Diskon 50 Persen

Lebih lanjut, katanya, jaksa dan kuasa hukum terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi dari luar untuk sidang pembuktian dalam perkara ini.

"Ditambah nanti saksi dari luar. Dari kuasa hukum nanti juga menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan," ucap Suyit.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved