Berita Jember
Pengeroyokan Polisi, PN Jember Gelar Sidang untuk 11 Pesilat PSHT
Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra, Senin (14/10/2024).
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember mulai menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap polisi, Aipda Parmanto Indrajaya.
Sebanyak 11 Pesilat PSHT yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut dihadirkan dalam sidang yang berlangsung di Raung Candra, Senin (14/10/2024).
Para terdakwa didampingi oleh enam kuasa hukum. Suyitno Rahman, kuasa hukum para terdakwa mengatakan, sidang perdana hanya berisi pembacaan kronologi kejadian. Selanjutnya, akan digelar sidang dengan agenda keterangan saksi.
"Bagaimana kelanjutannya, tergantung nanti keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Menurutnya, ada 22 pesilat yang awalnya di amankan di Polda Jatim, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap aparat kepolisian. Namun yang ditetapkan tersangka hanya 13 orang.
Baca juga: Terpilih Aklamasi Jadi Bupati LIRA Pasuruan, Muslimin Siap Bermitra Membangun Pasuruan
"Dari 13 tersangka, dua di antaranya anak berhadapan hukum sehingga ada mekanisme hukum sendiri untuk anak di bawah umur," kata advokat yang akrab disapa Suyit ini.
Oleh karena itu, kata Suyit, dalam sidang perdana ini hanya 11 orang terdakwa yang dihadirkan. Mereka terbagi dalam dua berkas perkara.
"Yang satu berkas berisi 10 orang (terdakwa), sementara berkas satunya berisi 1 orang (terdakwa)," ucapnya.
Baca juga: BSI & Muhammadiyah Berkolaborasi Membangun Umat Melalui Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan
Suyit menjelaskan, pemecahan berkas dalam perkara ini sengaja dilakukan sebab belasan terdakwa nantinya akan jadi saksi dalam persidangan.
"Nanti yang jadi tersangka bisa jadi saksi, dan yang jadi saksi jadi tersangka. Sehingga berkasnya dipisah," kata dia.
Baca juga: Rajai Promo Furniture, Informa Sawojajar Tambah Diskonnya Jadi Buy 1 Get 1 Free dan Diskon 50 Persen
Lebih lanjut, katanya, jaksa dan kuasa hukum terdakwa nanti juga akan menghadirkan saksi dari luar untuk sidang pembuktian dalam perkara ini.
"Ditambah nanti saksi dari luar. Dari kuasa hukum nanti juga menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan," ucap Suyit.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.