Pilkada Pasuruan

Diduga Ikut Ambil Bagian Dalam Kontrak Politik Dengan Paslon, Dua PPS Diganti

Dua PPS ini diberhentikan setelah diduga kuat melanggar kode etik dan pakta integritas penyelenggara.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diberhentikan keanggotannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan. 

Dua PPS ini diberhentikan setelah diduga kuat melanggar kode etik dan pakta integritas penyelenggara. Mereka adalah Suyanto, PPS Desa Carat, Kecamatan Gempol.

Selain itu, Fajeri Febrianto PPS Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso. Mereka diberhentikan setelah ada putusan dalam sidang pemeriksaan KPU setempat. 

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menjelaskan, dua PPS itu diberhentikan setelah diduga kuat ikut tanda tangan kontrak politik dengan salah satu pasangan calon. 

Dua anggota PPS yang diberhentikan ini merupakan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang terlibat kontrak politik dengan salah satu paslon.

"Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan, Suyanto sebagai korcam Gempol mengakui ikut tanda tangan dan dilakukan dengan sadar," katanya. 

Setelah itu, kata dia, Suyanto menyebut nama lain yakni Fajeri Febrianto PPS di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso yang juga ikut tanda tangan.

KPU akhirnya juga melakukan klarifikasi terhadap Fajeri Febrianto. Di PPDI, Fajeri berada pada posisi sekretaris. Bahkan, dia juga yang menyusun draf MoU tersebut. 

“Dua PPS itu melanggar salah satu poin dalam MoU yang menyatakan mereka bersedia mensosialisasikan tentang kontrak politik ini sedini mungkin,” sambungnya.

Baca juga: Revolusi Digital di SMA Bakti Ponorogo! Guru-Guru Antusias Sambut Platform Pijar Sekolah!

Bahkan, dalam kontrak politik itu, kedua PPS ini mengaku siap memperkenalkan visi-misi dan program yang diusung oleh salah satu paslon ke masyarakat.

“Posisi mereka sebagai badan ad hoc, terlepas mereka sebagai perangkat desa, tapi penyelenggara seharusnya menjaga jarak dengan kontestan," paparnya.

Apalagi dalam pakta integritas penyelenggara diwajibkan menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun. 

Baca juga: Menumpang Kencing, Warga Blitar Malah Mencuri Celana Dalam Warga Tulungagung, Didamaikan Polisi

Serta perjanjian yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan.

“Larangan memiliki preferensi politik tertentu ini yang menjadi dasar kami melakukan pemberhentian meskipun MoU dibuat jauh sebelum tahap pencalonan," urainya. 

Ia tidak ingin citra penyelenggaraan pilkada di Kabupaten Pasuruan tercoreng dengan adanya keberpihakan badan adhoc ke salah satu pasangan.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah UMKM, Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Ditahan

“Dua PPS yang diganti akan digantikan pengganti antar waktu. Penggantinya merupakan mereka yang dalam seleksi berada di urutan bawah,” tegasnya

Pemungutan suara sudah kurang 42 hari lagi, ia mengingatkan seluruh bagian KPU menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved