Pilkada Jember 2024

Kades Diduga Bubarkan Senam Pendukung Cabup Hendy, Bawaslu Jember: Tidak Masuk Pelanggaran Pemilu

Menurutnya, hasil kajian bersama sentra penegakan hukum terbaru tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah melakukan kajian tentang laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Semboro Antoni.

Baca juga: Cagub Risma Sapa Kader PDIP di Kabupaten Pacitan, Sampaikan Program SMA/SMK Gratis

Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim mengatakan, tindakkan kades membubarkan senam relawan pendukung Calon bupati (Cabup) Hendy Siswanto tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu.

Baca juga: Diajak Carok, Warga Bondowoso Laporkan Tetangganya yang Ancam Bawa Parang

"Tidak terbukti melakukan pidana pemilihan, tetapi masuk pelanggaran undang-undangan lainnya. Sehingga kami rekomendasikan (penanganannya) ke bupati," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Menurutnya, hasil kajian bersama sentra penegakan hukum terbaru tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga belum bisa dikatakan melakukan tindak pidana pemilu.

"Kemarin kan dianggap menghalang-halangi kegiatan kampanye yang ada di lapangan Desa Semboro. Hasil kajian kemarin, ketidakterpenuhan unsurnya itu terkait dengan kampanyenya," kata Devi.

Baca juga: Pencurian Pasir Laut Masih Marak, Banser Maritim Siap Bantu Pengawasan Perairan

Namun kata Devi, Bawaslu telah mengirim rekomendasi kepada Pemkab Jember, yang menyatakan bahwa sang kades melanggar undang-undang lainnya. 

"Berupa Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 terkait jabatan kepala desanya. Nanti dalam eksekusinya itu kewenangan Pemerintah Kabupaten," katanya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved