Berita Tulungagung
Divonis Bersalah Konsumsi Sabu-sabu, Polisi Tulungagung Didemosi 6 Tahun
“Selama masa demosi perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan".
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi demosi selama 6 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.
Dian adalah anggota Sat Samapta yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sanksi demosi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan sudah diproses oleh Propam karena keterlibatannya dalam kasus narkoba,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi.
Selama masa demosi ini, pangkat yang bersangkutan diturunkan setingkat lebih rendah.
Dengan demikian pangkatnya berubah dari Brigadir Kepala menjadi Brigadir Polisi (Brigpol).
Selain itu selama masa demosi, ia tidak bisa naik pangkat.
“Selama masa demosi perilakunya akan terus diawasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan layak, maka haknya (hak naik pangkat) akan dikembalikan,” sambung Kapolres.
Selain itu, Dian juga menjalani menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Sanksi Patsus selama 30 hari adalah waktu paling lama yang bisa dijatuhkan.
Baca juga: Peringati HSN 2024, Cabup Jember Gus Fawait Janjikan Beasiswa Kuliah Bagi Santri
Sebelumnya putusan pengadilan juga mewajibkan Dian untuk menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkotika.
“Terkait kewajiban rehabilitasi, kami menyerahkan para institusi yang berwenang terkait ini,” pungkas Kapolres.
Dian ditangkap bersama temannya, AM (39) alias Plolong, pada Rabu (17/4/2024) dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.
Sebelumnya Dian transfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu.
Oleh Endong, sabu-sabu ini dikirim dengan cara diranjau atau ditinggal di lokasi tertentu agar diambil Dian.
Endong mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu ke Dian, lalu diteruskan ke HP Plolong agar diambil.
Plolong kemudian bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, lokasi paket sabu-sabu itu diletakkan.
Baca juga: Tercium Aroma Bangkai, Warga Bondowoso Heboh Ditemukan Bunga Mirip Bunga Bangkai
Namun karena sikapnya mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu.
Oleh Polsek Boyolangu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Berdasar pelacakan komunikasi lewat HP, Dian turut diamankan.
Hasil tes urine memastikan Dian mengonsumsi narkotika berbentuk kristal itu.
Baca juga: Fotografer Cabul di Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Korban Ceritakan Modus Pelaku
Mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki ini telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasi untuk rehabilitasi.
Namun lebih dulu Dian harus menjalani proses hukum dan proses penegakkan disiplin internal kepolisian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Bripka Dian Wisnu Sukatno.
Majelis hakim juga mewajibkan kepada Bripka Dian untuk melakukan rehabilitasi di RSUD dr Iskak Tulungagung selama 2 bulan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
Bulog Tulungagung Lacak Penjualan Beras Bantuan Pangan Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Napiter Gunawan Dwi Rianto Siap Kembali ke Masyarakat Usai Ikrar Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Akan Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya, Pemkab Tulungagung Kaji Asal Usul Tombak Kanjeng Kiai Upas |
![]() |
---|
Tombak Kembali Sendiri dan Deretan Pusaka Langka, di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Ada Keris Milik Presiden Prabowo di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.