Berita Jember

Fotografer Cabul di Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Korban Ceritakan Modus Pelaku

Menurutnya, setiap cewek yang telah diincar oleh pelaku dilarang mengenakan hijab dan diminta membawa pakain hitam yang ketat saat datang di studio.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Agung Prasetyo alias Tyo, Fotografer Cabul keluar dari ruang sidang usai divonis hakim Pengadilan Negeri Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Agung Prasetyo alias Tyo, fotografer cabul di Jember dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tukang foto asal Kecamatan Balung ini terbukti telah melecehkan perempuan yang merupakan modelnya di studio foto milik pelaku.

Korban mengungkapkan modus terdakwa melakukan aksi bejatnya. Ia menghubungi perempuan yang jadi targetnya melalui instagram dengan menawarkan jadi model di studio fotonya.

"Untuk jadi foto di Instagram-nya, terus dia minta kami membawa pakaian hitam. Dengan berbagai basap-basi, dia minta nomor WhatsApp kami, kemudian kami kasih," paparnya, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Peringati HSN 2024, Cabup Jember Gus Fawait Janjikan Beasiswa Kuliah Bagi Santri 

Menurutnya, setiap cewek yang telah diincar oleh pelaku dilarang mengenakan hijab dan diminta membawa pakain hitam yang ketat saat datang di studio foto.

"Katanya agar tubuhnya terlihat seksi. Bahkan kalau yang datang berhijab diminta melepas hijabnya. Para korban terpaksa menurut karena di sana ada unsur kekerasan dan ancaman dari pelaku," ucapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku melecehkan para modelnya kebanyakan sebelum sesi pemotretan.

"Beberapa korban ada yang sampai dipegang area sensitifnya. Bahkan, sebagian ada yang dipaksa melakukan perbuatan seperti itu (disetubuhi)," tuturnya.

Baca juga: Tercium Aroma Bangkai, Warga Bondowoso Heboh Ditemukan Bunga Mirip Bunga Bangkai 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho mengungkapkan, saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan kasus pencabulan sebanyak tujuh orang.

"Tujuh saksi yang diperiksa di persidangan secara tertutup. Satu saksi belum menjadi korban tetapi yang meviralkan. Sementara saksi korban sendiri sebanyak enam orang," tanggapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Persidangan PN Jember, Armran S Herman mengungkapkan, rata-rata korban kejahatan seksual dari terdakwa ialah perempuan yang jadi model fotonya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap beberapa korban. Perbuatan keji ini melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.

Selain pidana penjara, kata Armran, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap terdakwa, sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korban. Perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum," paparnya.

Armran menilai, terdawa yang seharusnya menjadi fotografer profesional dan dipercaya justru melecehkan modelnya yang rata-rata mereka adalah remaja putri.

"Tindakan keji ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Situbondo Anggarkan Sapi Kurban Rp 550 Juta, DPRD Pertanyakan

Armran berharap, vonis pidana ini bisa dijadikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa. Agar tidak mengulangi kejahatan seksual lagi.

"Dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual. Terutama terhadap anak-anak," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved