Berita Tulungagung

Karyawati Pesohor Tulungagung Dijebloskan ke Lapas karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Rita (32), seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan waralaba minuman coklat milik pesohor asal Tulungagung Bu Dendy ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).

Sebelumnya Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.

Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (Pinjol).

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Rita didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.

Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.

Setelah dinilai lengkap, Rita dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca juga: Liga Italia Serie A 2024 Empoli Vs Inter Milan: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

“Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.

Rita selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy.

Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, Rita diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.

Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, Rita memberikan rekening pribadi.

“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.

Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan.

Rita kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.

Baca juga: Bawaslu Lumajang Hentikan Penanganan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 

Dari pengakuannya ke penyidik, uang hasil penggelapan ini dipakai untuk membayar Pinjol.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved