Berita Tulungagung
Karyawati Pesohor Tulungagung Dijebloskan ke Lapas karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta
Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.
“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.
Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Peta Kerawanan Pilkada Bondowoso Selama Kampanye: Kondisi Alam hingga Netralitas Jadi Atensi
Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.
Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.
Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.
Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut. (David Yohanes)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)
Bulog Tulungagung Lacak Penjualan Beras Bantuan Pangan Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Bebas Bersyarat, Napiter Gunawan Dwi Rianto Siap Kembali ke Masyarakat Usai Ikrar Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Akan Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya, Pemkab Tulungagung Kaji Asal Usul Tombak Kanjeng Kiai Upas |
![]() |
---|
Tombak Kembali Sendiri dan Deretan Pusaka Langka, di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Ada Keris Milik Presiden Prabowo di Festival Budaya Spiritual Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.