Berita Tulungagung

Karyawati Pesohor Tulungagung Dijebloskan ke Lapas karena Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.

Editor: Haorrahman
Istimewa
Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung. 

“Ada banyak Pinjol yang harus dibayar tersangka. Dari rekening koran milik tersangka dan menurut pengakuannya, perbuatan ini dari September 2022 sampai Februari 2024,” ungkap Amri.

Barang bukti yang dilimpahkan penyidik Kepolisian antara lain ponsel Iphone 13, dokumen perjanjian kerja dengan CV Denov Putra Brilian dan rekening koran milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan pasal 372 tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Peta Kerawanan Pilkada Bondowoso Selama Kampanye: Kondisi Alam hingga Netralitas Jadi Atensi

Kasus ini menjadi perhatian netizen Tulungagung, karena korban adalah sosok Bu Dendy.

Nama Bu Dendy sempat sangat viral karena videonya mengguyur perempuan yang disebut sebagai pelakor dengan uang ratusan juta.

Selain peristiwa itu, Bu Dendy bersama suaminya menjadi pengusaha waralaba yang sukses.

Akunnya di Instagram dengan nama budendy.tulungagung mempunyai 231.000 pengikut. (David Yohanes)

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved