Berita Sampang

Kakek Mesum di Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Kabur ke Batam

"Korban hanya tinggal bersama neneknya, sedangkan saat kejadian korban hanya seorang diri," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit.

Editor: Haorrahman
zoom-inlihat foto Kakek Mesum di Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur, Sempat Kabur ke Batam
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/Hanggara Pratama
Tersangka MO tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Jumat (1/11/2024).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Seorang kakek bernisial MO (61), awarga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diringkus Sat Reskrim Polres Sampang lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Ironisnya korban masih memiliki ikatan keluarga.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Pencabulan bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban dan melihat korban berada di kamarnya seorang diri pada Agustus 2024 lalu.

"Korban hanya tinggal bersama neneknya, sedangkan saat kejadian korban hanya seorang diri," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Jumat (1/11/2024).

Melihat kesempatan itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu. Kemudian langsung mendekati sembari membujuk korban hingga akhirnya terjadi pencabulan.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Dampit Digerebek Satresnarkoba Polres Malang saat Mengemas Sabu-sabu

"Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma dan mengalami sakit dibagian vitalnya. Korban enggan menceritakan kejadian yang menimpanya, tapi berjalannya waktu diketahui oleh orang terdekat," terang AKP Sigit. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Kakek MO ditetapkan tersangka. Namun, ia sempat melarikan diri ke Batam, sebelum kembali pulang dan ditangkap.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) No 1 tentang Perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: APBD 2025,  Anggaran Kepemudaan dan Olahraga di Jember Berkurang Rp 9 Miliar

"Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tegasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved