Pilkada Jember 2024

Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ketua dan Wakil Ketua Apdesi Jember Diperiksa Bawaslu Jember

Bawaslu memeriksa Kamiluddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Imam Nawawi
Ketua Apdesi Jember Kamiluddin (kiri) saat berada di depan Kantor Bawaslu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memeriksa Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jember Kamiluddin bersama Wakilnya Ipung Wahyudi atas dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Rabu (6/11/2024).

Bawaslu memeriksa Kamiluddin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Silo. Sementara Ipung Wahyudi diperiksa sebagai Kades Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.

Terlihat, Ipung Wahyudi mendatangi Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim sekira pukul 13.30 WIB untuk memberikan klarifikasi.

Kemudian sekira pukul 14.10 WIB, Ipung Wahyudi keluar ruangan pemeriksaan. Setelah itu, gantian Kamiluddin mendatangi komisioner Bawaslu Jember untuk dimintai keterangan.

Sekira pukul 14.45, Kades Sidomulyo itu keluar dari ruangan pemeriksaan Bawaslu Jember. Setelah memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Liga Champions 2024 Inter Milan Vs Arsenal: Prediksi, Head to Head, Link Live Streaming

"Saya dipanggil di Bawaslu karena ada laporan. Katanya saya hadir di acara kampanye," ujar Ketua Apdesi Jember Kamiluddin saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kehadirannya dalam undangan klarifikasi ini untuk menghormati Bawaslu Jember, sebagai institusi negara dalam penyelanggaraan Pilkada Jember 2024.

"Jadi kalau di undang saya hadir, sehingga saya mencoba mengapresiasilah atas kinerja Bawaslu Jember," kata dia.

Namun sebagai Ketua Apdesi Jember, dia meminta Bawaslu tidak hanya memanggil Kedes saja. Tetapi juga pejabat lainnya yang berpotensi melanggar Pilkada 2024.

"Artinya begini kami para Kades tahu di bawah para penyelenggara di desa, mulai dari PPS itu bukan hanya jadi penyelenggara tetapi sudah bertransformasi menjadi tim sukses Paslon," imbuhnya.

Sementara, Kades Ledokombo Ipung Wahyudi mengaku diminta klarifikasi oleh Bawaslu Jember, gara-gara postingan di akun tiktoknya mengunakan baju warna pink.

Baca juga: Warganya Tinggal di Rumah Anyaman Bambu, Pemdes di Bondowoso Minta Bantuan Pemkab

"Makanya saya tadi tanya, ada apa dengan warna pink. Wong warna kesenangan kan repot juga," tambahnya.

Ipung mengaku selama dalam postingan tersebut tidak mengajak dan mengarahkan siapapun, untuk memilih Paslon tertentu di Pilkada Jember 2024, tidaklah masalah.

"Kalau saya punya pilihan pribadi itu kan hak saya. Selebihnya karena saya jadi Kades selama tidak mengunakan kewenangan saya, saya rasa tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Baca juga: Bersama TNI - Polri, Lapas Pasuruan Jalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Jember Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Devi Aulia Rahim menjelaskan, permintaan klarifikasi terhadap dua petinggi desa tersebut merupakan serangkaian kajian dugaan pelanggaran Pilkada 2024 .

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved