Berita Jember

Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Jember Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi

Pemerintah Kabupaten Jember kembali meraih  predikat informatif  2024 dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Diskominfo Jember
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat (kanan) menerima anugerah keterbukaan informasi dengan predikat Informatif Tahun 2024 dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember kembali meraih  predikat Informatif  dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Tahun 2024

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" 2024 tersebut diterima langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat  di Ballroom Grand Swiss - Belhotel Darmo, Jalan Bintoro, Kota Surabaya, Rabu (13/11/2024) malam.

Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengatakan, penghargaan ini diperoleh Kabupaten Jember selama dua tahun berturut-turut. Tentunya, lanjut Imma, keberhasilan ini berkat kerjasama dengan semua pihak.

"Tercatat sebanyak dua tahun berturut-turut Jember meraih penghargaan ini. Tentu saja ini bukan sesuatu yang instan. Namun, didapatkan melalui proses panjang," ujarnya, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, Pemkab Jember harus terus mempertahankan capaian ini, dengan terus meningkatkan pelayanan khususnya sektor keterbukaan informasi publik.

"Diharapkan Kabupaten Jember dapat meningkatkan pelayanan, terkait keterbukaan informasi publik," kata Imam.

Imam menjelaskan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan sejak September 2024 oleh Komisi Informasi Jawa Timur melalui PPID.

Baca juga: Foto Bareng Perundung Siswa Sujud dan Menggonggong, Tanggapan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya 

"Mulai pengisian SAQ oleh PPID utama Kabupaten Jember dalam hal ini Diskominfo Jember, visitasi oleh KI ke PPID utama dan wawancara dan presentasi pimpinan badan publik," imbuhnya.

Tolak ukur monev yang dilakukan KI Jawa Timur, kata dia, mengacu Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat ini, juga sedang dilakukan monev oleh Komisi Informasi Pusat kepada Desa Jambearum, Kecamatan Puger. Desa Jambearum dalam hal ini masuk dalam 10 besar nasional badan publik desa yang lolos ke tahap akhir monev keterbukaan informasi publik," ulas Imam.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved