Berita Jember
Keroyok Polisi, Jaksa Tuntut 10 Pesilat PSHT di Jember ini dengan Hukuman 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap pesilat PSHT yang mengeroyok polisi dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/11/2024)
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang terhadap pesilat PSHT yang mengeroyok polisi dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/11/2024).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra itu, terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama untuk 10 pesilat PSHT yang diduga ikut serta memukuli anggota Polsek Kaliwates tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Rizki Purbo Nugroho mengatakan 10 terdakwa bernama, M.Alifan Nabila Latif,Rhenata Adhitiya Dwi Dewant, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustin Dewantoro, Dendi Akram Putra dan Mochamad Yasin Bagus.
"Serta Agil Bachtiar, Akbar Fikri alias Icang, Mochamad Fikri Ragil Tiar dan Alfarizi Rendi Arianto," ujarnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum 10 terdakwa itu dengan penjara selama 3 tahun. Sebab terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi aktif hingga harus mendapatkan perawatan medis.
"Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah terang-terangan dan bersama melalukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka. Masing-masing terdakwa di penjara 3 tahun dikurangan masa tahanan," kata Rizki.
Rizki mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan terdakwa, seragam silat PSHT warna hitam, selendang warna putih dan jaket jumper warna hitam.
"Serta ponsel masing-masing terdakwa, satu pasangan sepatu polisi dan satu helai sepatu polisi dan seragam polisi atas nama Aipda Parmanto Indrajaya," katanya.
Selain itu, Rizki juga meminta masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara di pengadilan sebesar Rp 5 ribu.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Puguh Pamungkas Dorong Inovasi Anjungan Jatim di TMII, Pikat Masyarakat Nasional
Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman, kuasa hukum terdakwa mengatakan, tuntutan tersebut tentu sangat berat. Namun dia berharap hal ini bisa jadi pelajaran untuk seluruh pesilat PSHT.
"Bagi warga PSHT lain yang tidak mengikuti arahan dari pimpinan. Itu tidak terjadi lagi," tanggapnya.
Meskipun tuntutan jaksa cukup berat, Suyit akan mencoba mencari celah agar hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan bagi 10 terdakwa ini.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam agenda pembelaan. Supaya terdakwa mendapatkan hukum seringan ringannya," tanggapnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jember kembali mengagendakan sidang terhadap 10 pesilat PSHT ini pada 18 November 2024, dalam agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
PSHT
sidang
persidangan
Pengadilan Negeri Jember
Jember
tuntutan
Kejaksaan Negeri
TribunJatimTimur.com
Lima Warga Jember Diserang Kera Liar di Desa Klungkung, Termasuk Anak dan Lansia |
![]() |
---|
Tambak Udang Tak Punya Izin Tapi Panen 14 Kali, Buang Limbah ke Sungai dan Pasang Pipa Laut Ilegal |
![]() |
---|
Gandakan Kunci Saat Ajari Korban Mengemudi, Dua Pria Curi Mobil di Jember |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Jember Naik, Pedagang Keluhkan Sepinya Pembeli |
![]() |
---|
Jalan Terjal dan Banyak Rumah Tak Teraliri Listrik, Warga Mulyorejo Jember Minta Pemerintah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.