Berita Jember

Keroyok Polisi, Jaksa Tuntut 10 Pesilat PSHT di Jember ini dengan Hukuman 3 Tahun Penjara 

Pengadilan Negeri  Jember menggelar sidang terhadap pesilat PSHT yang mengeroyok polisi dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/11/2024)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
10 Pesilat PSHT jalani sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pengadilan Negeri  Jember menggelar sidang terhadap pesilat PSHT yang mengeroyok polisi dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (14/11/2024).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra itu, terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama untuk 10 pesilat PSHT yang diduga ikut serta memukuli anggota Polsek Kaliwates tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Rizki Purbo Nugroho mengatakan 10 terdakwa bernama, M.Alifan Nabila Latif,Rhenata Adhitiya Dwi Dewant, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustin Dewantoro, Dendi Akram Putra dan Mochamad Yasin Bagus.

"Serta Agil Bachtiar, Akbar Fikri alias Icang, Mochamad Fikri Ragil Tiar dan Alfarizi Rendi Arianto," ujarnya.

Menurutnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum 10 terdakwa itu dengan penjara selama 3 tahun. Sebab terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi aktif hingga harus mendapatkan perawatan medis.

"Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena telah terang-terangan dan bersama melalukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka. Masing-masing terdakwa di penjara 3 tahun dikurangan masa tahanan," kata Rizki.

Rizki mengungkapkan, beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan terdakwa, seragam silat PSHT warna hitam, selendang warna putih dan jaket jumper warna hitam.

"Serta ponsel masing-masing terdakwa, satu pasangan sepatu polisi dan satu helai sepatu polisi dan seragam polisi atas nama Aipda Parmanto Indrajaya," katanya.

Selain itu, Rizki juga meminta masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara di pengadilan sebesar Rp 5 ribu.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Puguh Pamungkas Dorong Inovasi Anjungan Jatim di TMII, Pikat Masyarakat Nasional

Menanggapi hal tersebut, Suyitno Rahman, kuasa hukum terdakwa mengatakan, tuntutan tersebut tentu sangat berat. Namun dia berharap hal ini bisa jadi pelajaran untuk seluruh pesilat PSHT.

"Bagi warga PSHT lain yang tidak mengikuti arahan dari pimpinan. Itu tidak terjadi lagi," tanggapnya.

Meskipun tuntutan jaksa cukup berat, Suyit akan mencoba mencari celah agar hakim bisa memberikan hukuman yang lebih ringan bagi 10 terdakwa ini.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam agenda pembelaan. Supaya terdakwa mendapatkan hukum seringan ringannya," tanggapnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jember kembali mengagendakan sidang terhadap 10 pesilat PSHT ini pada 18 November 2024, dalam agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved