Berita Tulungagung

Mundur Dari Fraksi Gerindra DPRD Tulungagung, Posisi Ahmad Baharudin Digantikan Eko Wijayanto

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini mundur karena ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/David Yohanes
Pelantikan Eko Wijayanto menggantikan Ahmad Baharudin di Fraksi Gerindra. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tulungagung - Ahmad Baharudin, anggota Fraksi Gerindra di DPRD Tulungagung akhirnya diganti.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung ini mundur karena ikut dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

Baca juga: Wanita Sidoarjo Jual Pemandu Lagu di Medsos, Digerebek Polisi Saat Melayani Tamu 

Posisinya kemudian digantikan Eko Wijayanto lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (26/11/2024).

Sebenarnya Baharudin sudah mengundurkan diri pada awal September 2024, saat mulai mempersiapkan diri di Pilkada.

Namun proses PAW butuh waktu karena harus menunggu keputusan Gubernur.

Pelantikan Eko Wijayanto sebagai pengganti Baharudin dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono di depan rapat paripurna.

“Kita ikuti mekanisme. Syaratnya sudah terpenuhi, seperti surat keterangan dari partai,” ujar Marsono.

Baca juga: Wisata Ketapanrame Trawas Beri Diskon Tiket Masuk bagi Pengunjung yang Sudah Mencoblos 

Marsono menegaskan, pelantikan dilakukan setelah semua syarat sudah terpenuhi.

Partai pengusung mempunyai wewenang penuh untuk menunjuk pengganti Ahmad Baharudin.

Nantinya Eko akan menggantikan Baharudin baik di fraksi maupun di semua posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Yang saya tahu Pak Baharudin masuk ke Komisi A. Namun untuk posisi lain di AKD, saya tidak hafal,” ucap Marsono.

DPRD Tulungagung sudah menetapkan AKD dengan keputusan nomor Nomor: 188/12/21.04/2024 tertanggal 5 November 2024.

Baca juga: KPU Probolinggo Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak dan Salah Kirim

Dalam lampiran yang disertakan dalam keputusan itu, Ahmad Baharudin hanya masuk ke Komisi A DPRD Tulungagung.

Namanya tidak tercantum di posisi AKD lain, seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.

Sementara anggota yang lain bisa menduduki posisi dalam 2-3 AKD.

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(David Yohanes/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved