Berita Sidoarjo
Wanita Sidoarjo Jual Pemandu Lagu di Medsos, Digerebek Polisi Saat Melayani Tamu
Terakhir, pelaku tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sidoarjo. Ketika melayani tamu, mereka digerebek petugas kepolisian.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Seorang perempuan berusia 28 tahun diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi. Modusnya, pelaku menjual cewek-cewek melalui media sosial.
Baca juga: KPU Bondowoso Musnahkan Ratusan Lembar Surat Suara Rusak
Terakhir, pelaku tertangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Sidoarjo. Ketika melayani tamu, mereka digerebek petugas kepolisian.
“Pelaku ini melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia diringkus petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amrulah, Selasa (26/11/2024).
Pelaku ternyata menyalahgunakan akun facebook korban, lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.
Baca juga: Ketua KPU RI Turun ke Lumajang Cek TPS
Menurut Kasat Rekrim, kejadian perdagangan orang ini korbannya adalah LF (32). Dia ditawari tersangka SU saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020.
Sejak saat itu dia ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang. Tentu dengan tarif tertentu setiap kali melakukan pelayanan.
Berulang kali pelaku menawari korban, tapi ditolak. Kemudian SU meminta akun facebook LF. Kemudian disalahgunakannya. Foto-foto korban ditawarkan untuk mencari pria hidung belang.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Berujung Tewasnya Seorang Pria di Ladang Tebu Lumajang
Sampai pada 18 November 2024 kemarin ada yang bersedia. Korban diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel.
Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF.
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap. Mereka digerebek kemudian digelandang ke Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(M Taufik/TribunJatimTimur.com)
Sevi, Driver Ojek Online yang Tewas dalam Kardus Dimakamkan di Sidoarjo |
![]() |
---|
Peringatan Kudatuli Ribuan Kader PDIP Sidoarjo akan Serentak Nyalakan Lilin |
![]() |
---|
Hendak Perbaiki Sekolah Terbakar, Pemkab Sidoarjo Terkendala Status Aset |
![]() |
---|
Suhu Politik Mulai Memanas di Sidoarjo, Muncul Koalisi Usai Penolakan LPJ Bupati |
![]() |
---|
Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Komplotan Pemuda, Dituduh Gengster |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.