Polres Pasuruan

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Polres Pasuruan Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg

Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama. Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Gusti Arisandi , tersangka penjualan sabu sabu 2 Kg saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. 

BUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu - sabu dalam skala besar. Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 Kg sabu - sabu yang siap edar.

Baca juga: Korban Tanah Gerak di Trenggalek Tak Berani Kembali ke Rumah 

Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi. Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sabu - sabu itu ditemukan polisi di lemari kamarnya.

Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis. Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama. Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram atau paket hemat. 7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 Kg.

Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.

Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu ini.

"Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Gusti mengaku tidak mengenal siapa orang yang dituju untuk pengiriman itu. Semua perintahnya dilakukan melalui handphone.

“Jadi perintahnya, menerima dan simpan. Setelah itu dikirimkan,” lanjutnya.

Disampaikan dia, yang menyuruhnya adalah teman yang ada di dalam Lapas. Ia mengaku diperintah temannya itu untuk menerima barang dan mengirimkan barang. Dia juga tidak pernah ketemu lagi sama temannya.

Baca juga: Banyuwangi Terus Komitmen Tingkatkan Akses Layanan Air Minum Inklusif 

“Semuanya dikendalikan dari dalam Lapas, karena teman saya masih menjalani masa hukuman. Tugas saya hanya menerima barang, tidak menjualnya eceran dengan mengirimkan ke alamat yang dituju,” ungkapnya.

Pengalaman kelam mendekam di tahanan tidak membuatnya jera. Dia justru terlibat dalam pusaran pengedar sabu dalam skala besar. Buktinya, dia menerima keuntungan besar dalam setiap transaksi.

“Saya tidak jual eceran, saya hanya kurir menerima barang terus saya kirim ke sesuai alamat yang diperintahkan teman dari lapas. Per Kg, saya dapat keuntungan Rp 10 juta. Dan itu saya lakukan selama 10 bulan ini,” urainya.

KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Ipda Indranata mengaku, penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap lebih dulu. Dari pengembangan itu, informasi menuju ke tersangka.

“Saat kami geledah rumahnya, kami temukan banyak sekali bungkus teh cina yang digunakan untuk membungkus sabu - sabu dalam jumlah besar. Setelah kami geledah lemari, kami temukan sabu itu,” paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved