Polres Pasuruan

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Polres Pasuruan Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg

Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama. Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Galih Lintartika
Gusti Arisandi , tersangka penjualan sabu sabu 2 Kg saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan. 

Menurut dia, saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka. Sumber pasokan sabu ini darimana dan dari siapa masih dalam pengembangan.

“Yang jelas dia memang kurir sekaligus juga bandar. Dia melayani sabu dalam jumlah besar. Dan modus operandinya, dia bergerak saat ada perintah untuk mengambil dan mengirimkannya,” sambungnya.

Baca juga: Dua Tunawisma Nyaris Dimassa, Diduga Curi Uang Kotak Amal di Masjid Bondowoso

Di sisi lain, pengungkapan ini merupakan dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, dalam memerangi peredaran sabu dan segala tindak pidana yang ada di Indonesia.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra mengatakan, ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden dalam 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.

"Ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden dalam bersih bersih dari peredaran narkoba. Kami buktikan bahwa di Pasuruan harus bisa bersih dari narkoba,” tutupnya. 

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved