Berita Lumajang

Judi Online dan Kasus Narkoba Marak di Lumajang Sepanjang Tahun 2024

Kasus judi online lagi marak terjadi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2024.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kasus judi online lagi marak terjadi di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2024.

Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kasus judi online yang berhasil diungkap jajaran Polres Lumajang sejauh ini sebanyak 26 kasus. Tersangka kasus judi online yang telah ditangkap sebanyak 29 orang tersangka.

"Jadi atensi dan semua pengaruh buruk terjadi akibat judi online. Pastinya banyak yang terpengaruh dengan Iming-iming keuntungan. Nilai transaksinya variatif, ya berulang-berulang,ya ada yang ratusan ribu dan sebagainya," ujar Rofik, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: BRIS Tutup Bursa Tahun 2024 dengan Performa Mengesankan


Selain judi online, Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2024, marak terjadi kasus peredaran narkoba.

Hingga kini, polisi disebut telah berhasil mengatasi 105 kasus terkait narkotika. Dari jumlah tersebut, diantaranya sebanyak 63 kasus terkait sabu dengan 88 tersangka, 9 kasus terkait ganja dengan 12 tersangka, dan 33 kasus terkait obat-obatan terlarang dengan 40 tersangka.

Baca juga: 21 Polisi Jember Melakukan Pelanggaran Selama 2024, Satu di Antaranya Pidana

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba ini cukup mencengangkan. Polisi berhasil menyita 596,43 gram sabu, 11.762,32 gram ganja kering, dan 47.274 batang tanaman ganja. Selain itu, 2 butir ekstasi dan 221.486 butir pil okerbaya juga berhasil disita.

"Kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja yang telah diamankan," jelas Kapolres.

(Erwin Wicaksono/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved